Pimpinan DPRD Pagar Alam Cuti Saat Sidang Kenegaraan, Ketua PCNU Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I. Tegaskan Soal Etika dan Kawal Kebijakan Pusat

DK86- BREAKING NEWS

DELIKKASUS86. COM || PAGAR ALAM, SUMATERA SELATAN — Langkah Pimpinan DPRD Kota Pagar Alam yang mengambil cuti ke luar kota bertepatan dengan Sidang Paripurna HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 memicu polemik di tengah masyarakat.

 

​Menanggapi hal tersebut, Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Pagar Alam sekaligus Rektor Institut Agama Islam Pagar Alam, menilai bahwa secara administratif tidak ada aturan yang dilanggar karena yang bersangkutan menggunakan hak cuti resminya. Namun, ia menyayangkan dari sudut pandang etika kepemimpinan.

 

​Menurutnya, mendengarkan Pidato Kenegaraan merupakan tugas dan fungsi pokok yang esensial bagi legislatif di semua tingkatan. Terlebih, agenda tersebut bertepatan dengan momen ketika seluruh Anggota DPR RI berkumpul di Gedung Nusantara untuk mengikuti tiga agenda sidang utama—yakni Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI—pada 14 Agustus 2026 lalu.

​Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Minggu (16/8/2026), Dr. Deni Priansyah memaparkan sejumlah catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang:

 

​Hindari Cuti di Momen Krusial: Sebaiknya para wakil rakyat menghindari pengambilan cuti pada hari pelaksanaan Pidato Kenegaraan yang jadwalnya hanya diagendakan satu kali dalam setahun.

 

​Menyelaraskan Pembangunan dengan Asta Cita: Kehadiran pimpinan dewan sangat krusial untuk menyerap dan mendengarkan langsung arah kebijakan pusat. Langkah ini diperlukan agar rencana pembangunan di Kota Pagar Alam dapat bersinergi dan selaras dengan program pusat yang terukur, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta motto Pemkot “SeRaMe”. Besarnya peran legislatif sangat menentukan arah program-program pemerintah daerah ke depan.

 

​Strategi Menghadapi Efisiensi Anggaran: Di tengah tantangan efisiensi anggaran daerah yang cukup signifikan saat ini, Pimpinan DPRD dituntut aktif menjembatani kepentingan daerah dengan program pusat. Sinkronisasi antara Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam Tahun 2027 mutlak untuk dicermati secara langsung guna menangkap peluang serta tantangan kemajuan daerah melalui Analisis SWOT.

 

​Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ia berharap dinamika ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak berujung pada pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 

DK86/Amir Makmun, ST., C.ILJ – Divisi Investigasi Nasional RI/Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumatera Selatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *