PKL MAKIN MARAK DI CIPONDOH: PERDA DITEGAKKAN ATAU SEKADAR SEREMONI? CAMAT, SATPOL PP DAN KASI TRANTIB DISOROT

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86.COM — TANGERANG — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Cipondoh kembali menjadi sorotan. Di tengah harapan masyarakat agar kawasan semakin tertib, aktivitas PKL di sejumlah titik justru dinilai semakin ramai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam: siapa sebenarnya yang mengawasi dan mengendalikan penataan PKL di lapangan 5 September 2026

Jika pemerintah memiliki Perda, Satpol PP, Kecamatan, Kasi Trantib, kelurahan dan perangkat pengawasan lainnya, mengapa persoalan yang sama terus berulang? Jangan sampai penertiban hanya terlihat saat petugas turun ke lokasi, sementara setelah petugas pergi, aktivitas kembali seperti semula.
Untuk apa ada Perda jika pelanggaran terus berulang?

CAMAT CIPONDOH DALAM SOROTAN

Sebagai pimpinan wilayah, Camat Cipondoh memiliki peran koordinasi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban wilayah. Karena itu, ketika PKL terus bermunculan, masyarakat berhak mempertanyakan langkah konkret kecamatan.

Jangan sampai terjadi saling lempar kewenangan. Warga bertanya kepada kelurahan, diarahkan ke kecamatan; kecamatan menunjuk Satpol PP; sementara persoalan di lapangan tetap tidak selesai.
Publik membutuhkan jawaban sederhana: apa langkah Kecamatan Cipondoh dan apa hasilnya?

SATPOL PP: PENERTIBAN BUKAN SEKADAR DATANG DAN PERGI

Satpol PP sebagai garda depan penegakan ketertiban tidak cukup hanya melakukan teguran atau penertiban sesaat. Harus ada pendataan, tindakan, pengawasan lanjutan, dan evaluasi.
Jika pola yang terjadi hanya ditertibkan hari ini, kembali berjualan besok, maka efektivitas penertiban patut dipertanyakan.
Jangan sampai masyarakat melihat operasi penertiban hanya sebagai kegiatan sesaat tanpa penyelesaian.

KASI TRANTIB JUGA HARUS MENJAWAB

Kasi Trantib tidak boleh luput dari sorotan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan wilayah dilakukan: berapa kali monitoring, berapa laporan masyarakat yang ditindaklanjuti, bagaimana koordinasi dengan Satpol PP, dan bagaimana kondisi lokasi setelah penertiban.
Jika seluruh perangkat pemerintahan tersedia tetapi persoalan tetap berulang, berarti ada sistem pengawasan yang harus dievaluasi.

DUGAAN ADA PIHAK YANG MENGATUR HARUS DIBUKTIKAN

Di tengah persoalan PKL, berkembang pula dugaan adanya pihak atau koordinator tertentu yang memiliki pengaruh terhadap aktivitas pedagang. Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.

Namun pemerintah juga tidak boleh diam. Jika tidak ada pihak yang mengendalikan aktivitas PKL, berikan klarifikasi. Jika ditemukan praktik pengaturan lapak, pungutan, atau keuntungan ilegal, aparat berwenang harus menindak sesuai hukum.
Jangan sampai ruang publik seolah memiliki “penguasa lapangan”, sementara pemerintah kehilangan kendali.

WARGA TIDAK BUTUH OMONGAN, TAPI HASIL

Masyarakat tidak membutuhkan banyak seremoni, foto penertiban, atau pernyataan bahwa kawasan telah ditertibkan. Warga membutuhkan bukti.
Jika pemerintah menyatakan penertiban berhasil, kondisi lapangan harus menunjukkan hasilnya. Jika PKL justru semakin ramai, maka pemerintah harus berani mengevaluasi penyebabnya.
Apakah pengawasan lemah? Apakah koordinasi tidak berjalan? Apakah pola penataan gagal? Atau ada persoalan lain yang perlu diperiksa?
Semua harus dijawab berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar klaim.

PERDA JANGAN HANYA TAJAM KE BAWAH

Penegakan aturan harus adil. Pedagang wajib menaati ketentuan, tetapi siapa pun yang terbukti mengatur, mengendalikan, menarik pungutan, atau mengambil keuntungan secara melawan hukum juga harus diproses sesuai aturan.
Jangan sampai muncul kesan hukum tajam kepada pedagang kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.

BUKTIKAN, JANGAN SEKADAR MEMBANTAH

Kini masyarakat menunggu tindakan Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP dan jajaran terkait.

Jika kritik masyarakat keliru, jawab dengan data. Jika penertiban berhasil, tunjukkan hasilnya. Jika dugaan tidak benar, berikan klarifikasi. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada oknum yang terbukti bermain, periksa tanpa pandang bulu.

Perda bukan pajangan. Satpol PP bukan sekadar simbol. Kecamatan bukan sekadar kantor administrasi. Kasi Trantib bukan sekadar jabatan. Semua harus dibuktikan melalui kerja dan hasil nyata.

Pertanyaan publik kini semakin tajam:

PKL Cipondoh semakin ramai karena pengawasan pemerintah gagal, penertiban tidak efektif, atau ada dugaan pihak tertentu yang memiliki pengaruh di lapangan?

Jawabannya harus melalui data, pemeriksaan, dan tindakan nyata.

Warga sudah tidak membutuhkan omon-omon. Warga membutuhkan bukti bahwa Perda benar-benar ditegakkan dan ketegasan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.

RED David E. S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *