DILIKKASUS86.COM — TANGERANG, 20 AGUSTUS 2026 — Di balik hiruk-pikuk lapak-lapak yang berjejer rapat memenuhi area GOR Gondrong, sepanjang Jalan Sipon, hingga kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tersembunyi realitas yang jauh lebih gelap dan mengkhawatirkan daripada sekadar pelanggaran tata ruang kota. Di permukaan, warga hanya melihat serangkaian penertiban yang datang, berfoto di depan kamera, lalu pergi seolah tugas telah selesai. Namun di balik layar, terbentang jaringan pungutan liar yang terorganisir rapi, dijalankan oleh oknum koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memeras pedagang kecil tanpa belas kasihan, sementara aparat penegak peraturan daerah tampak terjebak dalam lingkaran ketidakberdayaan yang mencurigakan atau dugaan pembiaran yang disengaja.
Sandiwara Penertiban yang Tak Pernah Menyentuh Akar Masalah
Sejak bulan Mei 2026, pola yang sama terus berulang bagaikan naskah sandiwara yang dipentaskan berulang-ulang tanpa akhir yang memuaskan. Tiga kali sosialisasi digelar dengan kedatangan pejabat terkait, spanduk peringatan dipasang di setiap sudut jalan yang ramai, lalu pada tanggal 9 Juni 2026 dilaksanakan operasi penertiban besar-besaran yang melibatkan personel Satpol PP, petugas Kecamatan Cipondoh, serta truk pengangkut barang. Semua elemen tampak lengkap dan meyakinkan. Foto-foto pejabat yang berdiri tegak di lokasi penertiban diambil dari segala sudut pandang, lalu diumumkan dengan nada penuh kebanggaan: “Penertiban berhasil! GOR Gondrong telah kembali ke fungsi semula sebagai ruang publik!”
Namun, begitu iringan kendaraan aparat meninggalkan lokasi, PKL mulai kembali menempati tempat mereka semula. Bahkan, kecepatan mereka kembali jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan es krim untuk meleleh di bawah terik matahari. Pada bulan Juli 2026, mereka berbondong-bondong kembali — bukan secara diam-diam atau tampak malu-malu, melainkan dengan penuh percaya diri, seolah mereka memegang jaminan bahwa “pihak berwenang tidak akan berbuat apa-apa kepada kami.”
Awal bulan Agustus 2026, dua unit kendaraan dinas Satpol PP kembali terlihat tiba di area GOR Gondrong. Pukul 09.17 WIB petugas turun dari kendaraan, berdiri berbaris, mengambil foto dokumentasi di berbagai titik, lalu tepat pukul 09.34 WIB mereka kembali naik ke kendaraan dan pergi. Tidak satu meja pun diangkat. Tidak satu barang dagangan pun disita. Yang tersisa di lokasi hanyalah tumpukan gambar untuk arsip laporan kegiatan. Warga yang menyaksikan peristiwa itu hanya bisa menggelengkan kepala dan menyebutnya bukan sebagai penertiban, melainkan “sandiwara foto-foto” yang membuang waktu dan tenaga semua pihak.
Setelah perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, kondisi di lapangan justru memburuk secara drastis. Dua jalur lalu lintas di Jalan Sipon dan Poris Plawad Utara menyempit menjadi satu jalur sempit karena tertutup lapak-lapak yang melebar ke jalan raya. Pengendara sepeda motor terpaksa harus masuk ke bagian tengah jalan untuk menghindari tumpukan barang dagangan, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan yang sangat tinggi. Saluran air di sepanjang jalan tersumbat sampah sisa makanan dan kemasan plastik, yang berpotensi menimbulkan banjir dan wabah penyakit. Bahkan warga yang hendak berolahraga atau beraktivitas di GOR Gondrong justru kesulitan melintas menuju pintu masuk, karena area tersebut telah berubah menjadi pasar yang padat dan semrawut.
Oknum Koordinator: Penguasa Bayangan yang Memeras Tanpa Rasa Bersalah
Yang paling mengerikan dari seluruh situasi ini bukan sekadar keberadaan PKL yang menempati ruang publik secara ilegal, melainkan adanya jaringan koordinator tidak resmi yang bertindak sebagai penguasa bayangan dengan kekuasaan yang sewenang-wenang. Sosok yang sering disebut oleh warga dan pedagang sebagai “Meles” atau berinisial “KS” disebut-sebut sebagai koordinator utama yang mengatur siapa saja yang boleh berjualan, berapa biaya yang harus dibayarkan, dan berapa bagian yang harus diserahkan kepada pihak tertentu.
Berdasarkan keterangan puluhan pedagang yang dikumpulkan awak media secara diam-diam karena takut akan pembalasan, praktik pemerasan yang terjadi sangat sistematis dan menindas:
– Setiap pedagang dipungut biaya harian atau mingguan yang besarnya ditentukan sepihak, tanpa menerima tanda terima resmi maupun jaminan keamanan yang sah;
– Pedagang yang menolak membayar atau terlambat menyerahkan uang akan mendapat ancaman kekerasan, diusir secara paksa dari tempat mereka berjualan, atau lapak beserta barang dagangannya dirusak oleh orang-orang yang dikirim koordinator;
– Bahkan pedagang yang selalu patuh membayar pun tidak mendapat jaminan keamanan — sewaktu-waktu mereka bisa diminta uang tambahan dengan alasan yang dibuat-buat, dan jika menolak akan dikenakan sanksi yang sama;
– Koordinator tersebut bahkan diduga menempati fasilitas umum di lingkungan GOR Gondrong secara eksklusif untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
“Jangan jadikan kami sapi perah yang bisa diperah kapan saja sesuai keinginan mereka,” keluh seorang pedagang melalui pesan tertulis kepada awak media, dengan suara yang bergetar karena ketakutan. Mereka bukan hanya tertindas oleh peraturan yang berubah-ubah dan tidak konsisten, tetapi juga oleh pemerasan dari sesama yang mengaku sebagai pemimpin mereka, namun sebenarnya bertindak bagaikan penguasa tirani yang tidak peduli pada nasib orang lain.
Satpol PP Cipondoh: Terjepit Antara Tugas dan Ketidakberdayaan yang Mencurigakan
Di sisi lain, jajaran Satpol PP Kecamatan Cipondoh maupun Satpol PP Kota Tangerang juga tampak terjepit dalam posisi yang sulit. Berulang kali mereka melakukan penertiban, namun berulang kali pula gagal menciptakan ketertiban yang berkelanjutan. Publik mulai bertanya-tanya: apakah ini murni ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas, kelalaian yang disengaja, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan situasi ini berlanjut demi keuntungan pribadi?
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, menegaskan bahwa upaya penertiban memang sudah dilakukan berulang kali bersama dinas-dinas terkait, namun hasilnya sejauh ini belum optimal. “Satpol PP tidak hanya perlu bertindak keras, tetapi juga harus bertindak tegas sesuai prosedur yang berlaku, dan disertai dengan pengawasan yang berkelanjutan agar masalah tidak kembali lagi setelah petugas pergi,” ujarnya.
Namun, sejumlah pertanyaan krusial yang tak terjawab tetap mengganjal di benak masyarakat:
– Mengapa oknum koordinator yang sudah diduga kuat melakukan pemerasan selama berbulan-bulan ini tidak pernah disentuh sama sekali oleh aparat?
– Mengapa laporan polisi yang sudah dibuat oleh pedagang yang menjadi korban pungutan liar belum menunjukkan perkembangan apa pun hingga kini?
– Apakah ada hubungan tersembunyi antara oknum koordinator ini dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintahan kecamatan maupun kota, yang membuat upaya penertiban selalu berhenti di tengah jalan?
– Untuk apa seluruh kegiatan penertiban itu dilakukan jika setelah aparat pergi, masalah kembali sama persis seperti semula, bahkan dalam kondisi yang lebih buruk?
Kemarahan Warga Meluap, Menuntut Evaluasi Menyeluruh dan Tindakan Nyata
Kesabaran warga sekitar akhirnya habis. Mereka tidak lagi hanya meminta penertiban yang sifatnya sementara — mereka kini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Cipondoh, jajaran Seksi Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan, hingga pimpinan Satpol PP Kota Tangerang. Warga tidak lagi mau dipuaskan dengan janji-janji manis atau foto-foto kegiatan yang hanya bertujuan untuk pencitraan.
Tuntutan yang disampaikan warga sangat jelas, tegas, dan tidak bisa ditawar lagi:
1. Membubarkan segera jaringan koordinator PKL yang menjalankan praktik pungutan liar secara ilegal dan terorganisir;
2. Memproses secara hukum setiap oknum yang sudah dilaporkan melakukan tindak pemerasan dan ancaman terhadap pedagang kecil;
3. Menyusun program relokasi yang berkelanjutan bagi pedagang kecil yang jujur dan mau mematuhi aturan, bukan sekadar mengusir mereka tanpa solusi;
4. Membersihkan ruang publik secara permanen, bukan sekadar dibersihkan sebentar untuk keperluan dokumentasi lalu ditinggalkan kembali;
5. Menerapkan prinsip transparansi — siapa sebenarnya pihak yang melindungi koordinator ini? Siapa saja yang mendapat keuntungan finansial dari jaringan pungutan liar ini? Semua informasi itu harus diungkap ke publik.
Siapa yang Sebenarnya Tertindas dalam Drama Tanpa Akhir Ini?
Dalam drama berlarut-larut yang terjadi di Cipondoh ini, tidak ada satu pihak pun yang benar-benar menang. Semua pihak justru merugi dan tertindas:
– Pedagang kecil tertindas oleh pemerasan kejam dari koordinator dan ketidakpastian nasib yang membuat mereka hidup dalam ketakutan setiap hari;
– Warga sekitar tertindas oleh kemacetan parah, tumpukan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap, serta hilangnya ruang publik yang seharusnya bisa dinikmati semua orang;
– Satpol PP tertindas oleh beban tugas yang berat namun tidak didukung pengawasan dan tindak lanjut yang berkelanjutan, atau bahkan diduga terikat keterlibatan yang membuat tangan mereka terikat dan tidak berdaya bertindak;
– Masyarakat luas tertindas oleh hilangnya kepercayaan bahwa peraturan dan hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa pandang bulu.
Pertanyaan terbesar yang kini menggantung tebal di udara Cipondoh, di atas tumpukan sampah dan kemacetan yang tak kunjung usai, adalah: Apakah Pemerintah Kota Tangerang berani menyentuh akar masalahnya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, atau hanya akan terus memotong dahan saja sementara pohon pungutan liar itu semakin tumbuh mengakar kuat dan tak terkendali? Masyarakat menunggu jawaban, dan kali ini mereka tidak akan puas hanya dengan foto-foto penertiban.
Red David E,S.E.
















Users Today : 708
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5800
Users This Month : 1619