Aceh SINGKIL, Delikkasus86.com ~ Kepolisian Resor Aceh Singkil secara resmi memulai gelaran Operasi Patuh Seulawah tahun 2025. Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., ini dilaksanakan dengan khidmat di Lapangan Upacara Kantor Polres Aceh Singkil pada Senin, 14 Juli 2025.
Acara penting ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon Manik, S.H., serta perwakilan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, menunjukkan sinergi kuat dalam upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas.
Operasi Patuh Seulawah 2025 dijadwalkan berlangsung selama dua minggu penuh, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana Polres Aceh Singkil dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Mengusung tema inspiratif “Tertib Berlalu Lintas Menuju Indonesia Emas”, operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menekankan pentingnya membangun budaya tertib berlalu lintas sebagai fondasi esensial untuk mewujudkan Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera di masa depan.
Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, menyoroti urgensi operasi ini mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi salah satu penyebab utama kematian, khususnya di kalangan usia produktif. “Tujuan utama operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan bersama demi keselamatan dan kemajuan bangsa,” tegas Kapolres.
Beliau juga menjelaskan bahwa Polres Aceh Singkil akan memprioritaskan tindakan preventif dan preemtif, diiringi dengan penegakan hukum yang humanis dan beretika, memastikan bahwa setiap tindakan bertujuan edukasi dan pembinaan.
Adapun sasaran utama dalam Operasi Patuh Seulawah 2025 meliputi berbagai pelanggaran yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Di antaranya adalah: Pengendara yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melawan arus lalu lintas.,
* Berkendara di bawah umur.,
Penggunaan telepon seluler saat berkendara.,
Serta kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Polres Aceh Singkil mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan operasi ini dengan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang optimal di seluruh wilayah Aceh Singkil.
[Khalikul Sakda]















Users Today : 196
Users Yesterday : 768
Users Last 7 days : 3412
Users This Month : 4511