BITUNG – DELIKKASUS86.COM ––Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung kembali menunjukkan ketangkasannya dalam menjaga keamanan kota. Dua pria masing-masing berinisial KV (23) dan CN (18) diamankan saat kedapatan membawa senjata tajam jenis badik pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, di kawasan Kompleks Pusat Kota, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Yang mengejutkan, salah satu pelaku yakni KV alias Kevin, baru sebulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus pencabulan. Ia kini kembali berurusan dengan hukum bersama temannya CN alias Chris, warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga.
Penangkapan bermula saat tim Tarsius melakukan patroli rutin dan mencurigai dua pria berhoodie yang melintas menggunakan sepeda motor Suzuki Nex putih. Saat hendak diberhentikan, mereka malah tancap gas hingga akhirnya berhasil dikepung di depan Toko Jaya Makmur, Pusat Kota Bitung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bilah pisau penikam yang diselipkan di pinggang para pelaku. Kepada petugas, keduanya berdalih membawa sajam hanya untuk “berjaga-jaga”.
Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin.
Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.















Users Today : 118
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4839
Users This Month : 12904