Polres Kuningan Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

DK86- BREAKING NEWS

KUNINGAN, Delikkasus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana. Polres Kuningan mengamankan uang palsu senilai Rp52.600.000 dan barang bukti lainnya, termasuk mobil dan handphone.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polres Kuningan mengajak warga untuk lebih teliti saat menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan ciri-ciri uang palsu. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *