MALANG – DELIKKASUS86.COM — Polres Malang memberikan penjelasan resmi terkait aduan dugaan pengakuan advokat yang dialamatkan kepada Edy Sayuti, seorang Asisten Advokat yang bekerja di bawah supervisi Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF. (SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI). Wawancara klarifikasi dilaksanakan oleh Unit I Satreskrim Polres Malang setelah menerima surat aduan dari pihak pelapor.23 November 2025
Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini berawal dari surat aduan pelapor kepada Polres Malang, yang menilai bahwa Edy Sayuti diduga mengaku sebagai advokat saat melakukan pendampingan hukum dalam mediasi utang–piutang di kantor desa. Menanggapi laporan tersebut, penyidik Unit I Satreskrim Polres Malang mengundang kedua pihak untuk memberikan klarifikasi.
Advokat Donny Andretti sebelumnya menegaskan bahwa Edy Sayuti bukan advokat, melainkan Asisten Advokat yang bekerja berdasarkan surat kuasa dan berada di bawah pengawasan advokat utama. Ia juga menyoroti bahwa pelapor mendasarkan aduannya pada Pasal 31 UU Advokat, yang sebenarnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 006/PUU-II/2004.
Tahap Penanganan Aduan
Dalam wawancara dengan wartawan KawanJariNews.com di Polres Malang (Jumat, 21/11/2025), Aipda Haris Pambudi C., Penyidik Unit I Satreskrim Polres Malang, menjelaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Ini masih tahap klarifikasi. Status hukumnya belum naik ke penyelidikan dan belum ada penetapan status terhadap pihak mana pun,” ujar Haris.
Penyidik menerangkan bahwa aduan dilakukan melalui surat dan diterima sesuai prosedur administrasi. Tindak lanjut dilakukan dengan mengundang Edy Sayuti sebagai pihak teradu untuk klarifikasi berdasarkan Surat Perintah Pengaduan dan Surat Perintah Penyelidikan.
Terkait Pasal 31 UU Advokat yang Telah Dibatalkan MK
Pelapor mendasarkan aduan pada Pasal 31 UU Advokat. Penyidik menjelaskan bahwa mereka tetap menerima aduan tersebut sebagaimana tertulis dalam surat pelapor.
“Penyidik hanya melaksanakan klarifikasi sesuai materi yang tertulis dalam aduan. Terkait telaah yuridis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, itu nanti disimpulkan pada saat gelar perkara,” jelas Haris.
Meski demikian, proses klarifikasi tetap berjalan hingga gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Status Hukum Asisten Advokat
Saat ditanya soal kehadiran Edy Sayuti dalam pendampingan hukum sebagai Asisten Advokat, penyidik memberikan penjelasan tegas:
“Tidak ada pelanggaran. Asisten advokat yang bekerja di bawah supervisi advokat utama tidak dapat dikategorikan mengaku sebagai advokat. Ia hanya menjalankan tugas sesuai surat kuasa,” terangnya.
Penyidik juga menegaskan bahwa status Edy Sayuti sebagai Asisten Advokat telah dicatat dengan benar sesuai data dan dokumen yang diberikan.
Proses Pemanggilan dan Klarifikasi Para Pihak
Penyidik menjelaskan bahwa Edy Sayuti bukan dipanggil secara resmi, melainkan diundang untuk wawancara klarifikasi. Pelapor telah menjalani klarifikasi pada 15 Oktober 2025, sementara Edy Sayuti pada 11 November 2025.
Potensi SP3 Jika Tidak Ada Unsur Pidana
Penyidik membenarkan bahwa apabila gelar perkara menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, maka perkara dapat dihentikan.
“Indikatornya adalah hasil klarifikasi dan gelar perkara. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka akan diterbitkan SP3. Hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada para pihak melalui SP2HP,” jelas Haris.
Penjelasan Penyidik soal Koreksi Redaksional dalam Draft Pemeriksaan
Salah satu poin yang diklarifikasi adalah keberatan Edy Sayuti terkait kalimat dalam draft pemeriksaan yang dianggap seolah-olah menyatakan dirinya mengaku sebagai advokat. Penyidik memberikan penjelasan:
“Tidak ada pernyataan dari Edy Sayuti yang mengaku sebagai advokat. Dari awal klarifikasi, saudara Edy tidak pernah menyatakan dirinya sebagai advokat. Kalimat yang sempat salah tulis merupakan kesalahan penulisan dan telah dikoreksi langsung oleh Edy Sayuti.
Proses koreksi dilakukan secara resmi, dicatat dalam prosedur klarifikasi, dan diakui penyidik. Draft yang disahkan adalah yang telah dikoreksi dan ditandatangani,” jelas Haris.
Tidak Ada Kriminalisasi terhadap Asisten Advokat
Menanggapi kekhawatiran publik atas potensi kriminalisasi terhadap profesi asisten advokat, penyidik menegaskan:
“Tidak ada indikasi kriminalisasi. Kami hanya menindaklanjuti aduan masyarakat dan melakukan klarifikasi sesuai prosedur,” tegas Haris.
Polres Malang memastikan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap klarifikasi dan belum ada penetapan unsur pidana. Hasil akhir akan disampaikan setelah gelar perkara dilakukan.
Sikap Pimpinan Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Advokat Donny Andretti, selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, serta Ketua Umum Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI), mengimbau seluruh pimpinan redaksi dan wartawan dalam organisasi yang ia pimpin untuk mengawal perkara yang menimpa Edy Sayuti. Ia menekankan bahwa wartawan menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap penegakan hukum di Polres Malang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 11
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4732
Users This Month : 12797