Polres Nias, Inspektorat dan PUPR Nias Utara Disorot Publik: Dugaan Proyek Siluman di Desa Sifahandro Belum Terungkap

DK86- BREAKING NEWS

NIAS UTARA, delikkasus86.com — Kegiatan pembangunan atau Rehabilitasi Jaringan Irigasi (saluran pengairan) di lokasi Pengairan Sohoya, Dusun II Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah provinsi dengan nilai mencapai miliaran rupiah tersebut disebut telah berjalan sekitar lima bulan tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi.

Ketiadaan papan informasi proyek memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menduga kegiatan tersebut sebagai proyek siluman, karena tidak terdapat informasi terkait sumber anggaran, nilai proyek, maupun pihak pelaksana kegiatan.

Berdasarkan keterangan warga kepada wartawan, selama pekerjaan berlangsung, masyarakat tidak pernah melihat secara jelas pihak kontraktor ataupun penanggung jawab proyek di lapangan. Para pekerja hanya melakukan aktivitas pembangunan tanpa memberikan penjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Selain soal transparansi, aktivitas kendaraan pengangkut material proyek juga disebut telah menyebabkan kerusakan pada jalan dusun yang selama ini digunakan masyarakat. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena jalan menjadi rusak akibat lalu lintas kendaraan proyek.

“Sudah berbulan-bulan pekerjaan berjalan, tapi papan proyek tidak ada. Jalan dusun juga rusak karena mobil pengangkut material. Kami tidak tahu ini proyek siapa,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mempertanyakan sikap Pj Kepala Desa Sifahandro yang dinilai belum memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait keberadaan proyek tersebut.

Salah seorang warga mengungkapkan bahwa mereka telah menanyakan berulang kali kepada Pj Kades Sifahandro. Namun menurut warga, Pj Kades menyampaikan bahwa proyek tersebut belum pernah dilaporkan secara resmi kepada pemerintah desa.

“Pj Kades bilang proyek ini belum dilaporkan secara resmi kepada kami. Kami hanya ikut survei lahan di awal kegiatan,” ujar warga menirukan penjelasan Pj Kades.

Lebih lanjut, menurut keterangan sejumlah pekerja di lapangan, ketika warga menanyakan siapa pemborong proyek tersebut, disebutkan bahwa pemborongnya diduga seorang oknum aparat penegak hukum (APH). Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut.

Selain itu, persoalan upah pekerja juga menjadi perhatian. Beberapa pekerja mengaku hanya menerima upah sekitar Rp80.000 per hari, bahkan disebutkan saat ini turun menjadi sekitar Rp70.000 per hari, yang dinilai jauh berbeda dengan standar upah harian pada pekerjaan proyek pemerintah yang umumnya mengacu pada standar Hari Orang Kerja (HOK).

Secara regulasi, transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran negara atau daerah. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan pembangunan pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sorotan publik kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan pemerintah daerah. Wartawan sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Nias pada Jumat lalu terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Saat itu Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil pengecekan tersebut.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan internal terhadap kegiatan pemerintahan daerah. Akan tetapi hingga saat ini belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga berharap perhatian dari Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, untuk turun tangan melihat langsung kondisi yang terjadi di lapangan. Harapan itu muncul karena dalam beberapa waktu terakhir masyarakat menilai pemerintah daerah tengah berupaya mendorong pembangunan agar Kabupaten Nias Utara tidak semakin tertinggal dari daerah lain.

Warga berharap adanya langkah tegas dan perhatian langsung dari Bupati agar persoalan transparansi proyek serta dampak kerusakan jalan yang dirasakan masyarakat dapat segera ditangani.

“Kami berharap Bupati Nias Utara dapat turun tangan melihat kondisi ini. Kami sebagai masyarakat ingin pembangunan benar-benar membawa manfaat, bukan justru menambah masalah,” ujar seorang warga.

Menurut warga, kejelasan terhadap proyek tersebut sangat penting agar pembangunan yang dilakukan benar-benar mampu mendorong kemajuan daerah serta tidak membuat masyarakat semakin terbebani.

Seiring meningkatnya keresahan masyarakat akibat kerusakan jalan dusun dan ketidakjelasan informasi proyek, warga berharap pihak terkait, khususnya Polres Nias, Inspektorat Kabupaten Nias Utara,PUPR Nias utara, serta Pemerintah Kabupaten Nias Utara, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: K. Laia

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *