Dilikkasus86.com – Senin 6 April 2026 – PALEMBANG – OGAN ILIR – Komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan total berat bruto mencapai 4.239 gram (4,2 kilogram) serta mengamankan dua orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus besar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers resmi yang digelar di Aula Panaluan II Mapolres Ogan Ilir, Senin (6/4/2026).
Keberhasilan ini disebut sebagai bagian dari langkah nyata aparat dalam menekan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Polisi dan Penyelidikan Intensif
Kapolres Ogan Ilir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 4 April 2026 yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu:
Ebi Setiawan (40) warga Kota Palembang
Yusri (47) buruh harian lepas yang juga berdomisili di Palembang
Keduanya diduga memiliki peran dalam upaya distribusi narkotika jenis sabu di wilayah Sumatera Selatan.
Barang Bukti Sabu 4,2 Kilogram dan Sarana Operasi Diamankan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
4 paket sabu dengan berat bruto 4.239 gram
2 unit telepon genggam
Uang tunai yang diduga terkait transaksi
Tas yang digunakan menyimpan barang
1 unit mobil yang diduga sebagai sarana operasional
Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Klaim Selamatkan Lebih dari 17 Ribu Jiwa
Kapolres Ogan Ilir menyampaikan bahwa dengan berhasil diamankannya barang bukti tersebut, aparat memperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba oleh ribuan masyarakat.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar empat orang.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 17.200 jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.
Pengembangan Jaringan Masih Terus Dilakukan
Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut. Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan angka peredaran narkotika secara signifikan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” tegas Kapolres.
Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba.
Press Release Dihadiri Pejabat dan Insan Pers
Kegiatan press release tersebut turut dihadiri oleh:
Pejabat Utama Polres Ogan Ilir
Personel Satres Narkoba
Perwakilan wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Komitmen Berkelanjutan Perang Melawan Narkoba
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika.
(Redaksi Nasional)
Sumber : Humas Polres Ogan Ilir
Editor : Tim Redaksi David.E,SE ✍️
















Users Today : 281
Users Yesterday : 767
Users Last 7 days : 4159
Users This Month : 11007