Maumere, DelikKasus86. Com., – Jajaran Polres Sikka melalui Polsek Waigete berhasil mengamankan seorang pria berinisial LDP (54), warga Desa Hikong, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. LDP diduga sebagai pembuat dan penyebar konten provokatif di media sosial TikTok yang berisi ancaman akan membakar Gedung DPRD Sikka.

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 18.30 Wita di depan Polsubsektor Nebe, Dusun Nebe, Desa Nebe, Kecamatan Talibura. Operasi pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Waigete IPTU I Wayan Artawan, S.H., bersama sejumlah personel, antara lain Kapolsubsektor Nebe AIPTU Sadriyanto, Kanit 2 SPKT AIPTU Benediktus Beru, Kanit Intelkam AIPDA Maleakhi Missa, Kanit Reskrim Agustinus Soa, dan anggota subsektor AIPDA Soalihin.
Kasie Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“ Terduga pelaku telah diamankan di Polres Sikka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, LDP mengakui bahwa dirinya sendiri yang membuat dan memposting konten tersebut melalui akun TikTok dengan nama Lasarus Plue pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam unggahannya, ia menulis ancaman terkait pembakaran kantor DPRD dan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Kepada penyidik, LDP juga mengaku bahwa tindakannya tidak dipengaruhi pihak lain. Ia menyebut, alasannya membuat konten provokatif itu hanyalah untuk mencari sensasi, ingin viral, dan berharap mendapat keuntungan finansial dari platform TikTok.
Polres Sikka menegaskan bahwa tindakan menyebarkan hoaks maupun konten provokatif di media sosial adalah perbuatan yang dapat memicu keresahan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta menyalurkan aspirasi melalui cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum.
















Users Today : 1161
Users Yesterday : 768
Users Last 7 days : 3976
Users This Month : 5476