Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Asal Jombang Ditangkap

DK86- BREAKING NEWS

Tulungagung, Delikkasus86.com – Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di beberapa kecamatan. Dua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Jombang berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan dramatis pada Minggu (18/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tiga korban yang berbeda lokasi dalam kurun waktu dua hari. Aksi pencurian tercatat terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Desa Gedangan, dan Dusun Pakuncen, Kecamatan Karangrejo. Para pelaku menjalankan modus operandi dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di area sepi dengan kunci kontak masih terpasang.

Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan adanya kesamaan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam serangkaian aksi pencurian tersebut. “Modus operandi pelaku adalah berburu kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, terutama yang kunci kontaknya masih tertancap,” imbuhnya.

Dua pelaku, DY (46) dan SR (16), keduanya warga Jombang, ditangkap oleh Tim Resmob Macan Agung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. DY bertindak sebagai eksekutor utama yang mengambil sepeda motor curian, sementara SR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan kejahatan, helm, beberapa unit ponsel, dompet, serta sejumlah uang tunai.

DY, yang merupakan seorang residivis, akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *