Indragiri Hilir, Riau || delikkasus86.com —Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Desa SP 12, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, kini menjadi sorotan warga. Program yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tersebut dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun keterbukaan informasi anggaran.
Sesuai ketentuan, sedikitnya 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan dan wajib dikelola secara transparan serta akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, di Desa SP 12, pelaksanaan program justru memicu pertanyaan di kalangan masyarakat.
Untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang, Tim DelikKasus86.com melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa SP 12 dan pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam wawancara tersebut, Direktur BUMDes SP 12 menyampaikan bahwa salah satu kegiatan program ketahanan pangan adalah penanaman jagung dengan anggaran sekitar Rp48 juta. Pihak BUMDes juga mengajak tim media meninjau langsung lokasi lahan.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi tanaman jagung dinilai tidak tumbuh optimal. Sebagian tanaman terlihat layu, pertumbuhan tidak merata, dan hasilnya jauh dari harapan warga. Selain itu, di lokasi tidak tampak adanya proses pengolahan lahan yang memadai seperti penggemburan tanah atau pencangkulan sebelum penanaman.
Lahan jagung tersebut terlihat hanya dibersihkan secara sederhana lalu langsung ditanami benih. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa metode penanaman tidak mengikuti standar teknis pertanian.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan hal tersebut.
“Lahan hanya ditebas, ditabur pupuk, lalu langsung ditanam. Kalau seperti itu, bagaimana mau dapat hasil yang baik,” ujarnya kepada DelikKasus86.com.
Selain penanaman jagung, BUMDes juga memperlihatkan kandang kambing sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Menurut Ketua BUMDes, Herman, kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp20 juta dengan jumlah ternak 20 ekor kambing. Peninjauan ini turut disaksikan oleh Ketua BPD setempat.
Namun persoalan kembali muncul ketika tim media meminta dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), SPJ, dan rincian teknis kegiatan sebagai bagian dari hak publik atas informasi. Hingga berita ini disusun, permintaan tersebut belum dipenuhi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Herman tidak memberikan tanggapan. Sejumlah pesan diketahui telah dibaca, namun tidak dijawab. Sikap tersebut menimbulkan kesan bahwa pengelola enggan membuka data terkait penggunaan anggaran.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, terlebih terhadap dana yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa.
Kejanggalan lainnya muncul dari perbedaan data anggaran. Sebelumnya, Kepala Desa SP 12 saat dikonfirmasi menyebut anggaran penanaman jagung sekitar Rp40 juta, berbeda dengan keterangan Direktur BUMDes yang menyebut Rp48 juta. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi dan keabsahan laporan keuangan kegiatan tersebut.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan audit terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Desa SP 12 guna memastikan dana negara digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMDes maupun Pemerintah Desa SP 12 belum memberikan klarifikasi tertulis terkait perbedaan data anggaran, metode pelaksanaan kegiatan, serta permintaan dokumen yang diajukan oleh tim media.
Laporan: Sadli
















Users Today : 71
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4792
Users This Month : 12857