PROVOST PERIKSA TIGA SAKSI KASUS OKNUM AKP HPB KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI, SURAKARTA – JAWA TENGAH

DK86- BREAKING NEWS

Karanganyar, Selasa (20/1/2026) — Bertempat di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar, Tim Provost dari Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi sebagai tindak lanjut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jateng.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Provost yang diwakili IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H. dan AIPDA Murtadho. Dalam SP2HP2 tersebut disebutkan bahwa AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, diduga terbukti melakukan pelanggaran disiplin. SP2HP2 tersebut ditandatangani oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., selaku Kabid Propam Polda Jawa Tengah, serta menyatakan bahwa perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Subbidprovost Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB. Tiga saksi yang diperiksa yakni Mochammad Arifin, Muhammad Zeidan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa. Pemeriksaan terkait dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport putih tipe Dakar nomor polisi AD 1346 QP, dengan STNK atas nama Umi Munawaroh.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah jalanan sekitar Surakarta pada 11 Oktober 2025, dan diduga dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai debt collector, yang mengklaim diutus (diduga) oleh Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta.

Saat ini, korban juga telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman yang dialaminya. Laporan tersebut sedang ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta.

Pemeriksaan berlangsung lancar. Tim kuasa hukum para saksi dan pelapor dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI menyampaikan apresiasi atas profesionalisme kinerja Provost Propam Polda Jawa Tengah.

“Kami mengapresiasi kinerja Provost Propam Polda Jateng yang profesional dan transparan dalam menangani perkara ini,” ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua Tim Hukum korban Muhammad Zeidan Navila dan Umi Munawaroh, sekaligus kuasa hukum pelapor Mochammad Arifin dan saksi Yuda Adhitiya Perkasa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah rekan media, antara lain Wartawan Senior Wilma Sribayu dan Wartawan Senior Zainil Yasni, serta Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.

Untuk pemeriksaan awal korban Muhammad Zeidan Navila, telah dilakukan sebelumnya di Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Dalam kesempatan yang sama, pelapor Mochammad Arifin menyayangkan adanya dugaan upaya intervensi yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta. Ia menyebut bahwa pada Rabu, 14 Januari 2026, terdapat upaya menghubungi kuasa hukum pelapor melalui seorang oknum yang mengaku sebagai advokat, untuk membahas perkara yang sedang diadukan.

“Oknum tersebut menyampaikan bahwa dirinya dimintai tolong oleh Kapolsek Banjarsari untuk membahas perkara ini. Namun upaya tersebut langsung ditolak oleh kuasa hukum kami, karena Pak Donny Andretti dikenal tegas, lurus, berani, dan berintegritas,” ujar M. Arifin.

Dugaan upaya intervensi tersebut juga telah disampaikan secara resmi oleh M. Arifin kepada Provost saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Paminal Propam Polres Surakarta.

Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah yang menyatakan oknum AKP H diduga terbukti bersalah, M. Arifin menuntut agar yang bersangkutan bersikap gentel dengan meminta maaf secara terbuka serta dicopot dari jabatannya.

“Seharusnya aparat menjadi pengayom masyarakat, bukan diduga menjadi beking perampasan mobil,” tegasnya.

Sementara itu, Advokat Donny Andretti meminta dukungan dan pengawalan dari pimpinan redaksi serta wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) agar perkara ini dapat dikawal secara transparan hingga tuntas. Donny Andretti juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Umum KAWAN JARI.

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *