Proyek Bendung BS.H.O APBD Kabupaten Bekasi Cikarang Rp67,9 Miliar Diduga Molor: Uang Rakyat Jangan Dihabiskan Tanpa Tanggung Jawab

oplus_32
DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com Senin 26 Januari 2026
Pembangunan Bendung dan Pintu Air BS.H.O di batas Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, bukan proyek kecil. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai fantastis mencapai
Rp67.912.868.086
(enam puluh tujuh miliar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah).

oplus_32

Dengan nilai sebesar itu, publik berhak marah dan curiga ketika proyek strategis pengendali air ini diduga mengalami kemoloran waktu pekerjaan, jika dihitung berdasarkan kalender kerja proyek. Ini bukan sekadar keterlambatan teknis, ini adalah alarm keras tata kelola anggaran daerah.
Uang puluhan miliar rupiah itu adalah uang rakyat Kabupaten Bekasi. Setiap hari proyek molor berarti anggaran mengendap, manfaat tertunda, dan risiko banjir tetap menghantui warga. Pertanyaannya tegas:
ke mana pengawasan APBD sebesar ini diarahkan?
Tidak ada alasan logis untuk membiarkan proyek vital pengendali banjir berjalan tanpa disiplin waktu. Kalender kerja proyek bukan formalitas, melainkan kontrak tanggung jawab antara negara dan penyedia jasa. Jika jadwal diabaikan, maka ada dugaan kuat kelalaian, pembiaran, atau lemahnya penegakan kontrak.
Lebih serius lagi, proyek APBD bernilai besar yang molor membuka ruang pertanyaan publik:
Apakah denda keterlambatan benar-benar diterapkan?
Apakah ada addendum kontrak, dan apakah dilakukan secara transparan?
Apakah pejabat penanggung jawab proyek masih menjalankan fungsi pengawasan, atau justru diam?
Bendung dan pintu air adalah benteng keselamatan rakyat. Jika proyek ini gagal tepat waktu, maka bukan kontraktor yang pertama kali menanggung dampaknya, melainkan masyarakat di hilir yang kembali terancam banjir. Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap keterlambatan proyek strategis, apalagi yang dibiayai APBD.
Tajuk rencana ini menegaskan sikap:
Audit total progres fisik dan waktu proyek harus segera dilakukan.
Transparansi penggunaan APBD Rp67,9 miliar wajib dibuka ke publik.
Sanksi tegas harus diterapkan bila terbukti ada pelanggaran jadwal dan kontrak.
Hentikan normalisasi proyek molor. Jangan jadikan APBD sebagai ladang pembiaran dan ketidakdisiplinan. Proyek bendung BS.H.O bukan simbol pembangunan jika waktunya diabaikan, melainkan simbol kegagalan negara melindungi rakyatnya sendiri.
Jika proyek APBD sebesar ini dibiarkan molor tanpa kejelasan, maka yang runtuh bukan hanya bendung, tetapi kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *