Dilikkasus86.com | Senin, 18 Mei 2026
Kota Tangerang kembali dihebohkan dengan sorotan terhadap proyek pembangunan gerai minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari No.22 RT 001/RW 005, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh. Proyek pembangunan tersebut kini menuai kritik keras dari masyarakat setelah muncul dugaan para pekerja proyek tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.
Warga sekitar menilai kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Sejumlah pekerja diduga terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm proyek, sepatu safety, rompi keselamatan hingga perlengkapan pengaman lainnya. Situasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi terjadinya kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan pekerja.
Publik menilai pembangunan usaha modern sekelas minimarket nasional seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan standar keselamatan kerja, bukan justru diduga mengabaikan nyawa para pekerja demi mengejar target pembangunan.
“Kalau benar pekerja tidak memakai perlengkapan keselamatan lengkap, ini sangat berbahaya. Jangan sampai ada korban baru semua sibuk saling lempar tanggung jawab,” ujar salah satu warga sekitar lokasi proyek.
Sorotan masyarakat bukan tanpa dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, secara tegas disebutkan bahwa setiap pengurus, pelaksana maupun penanggung jawab pekerjaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan mencegah terjadinya kecelakaan di area kerja.
Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1970 menegaskan kewajiban penyelenggara kerja untuk menyediakan perlindungan keselamatan bagi seluruh pekerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri serta pengamanan lokasi kerja dari potensi bahaya.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja memiliki hak penuh untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hak tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi setiap perusahaan maupun kontraktor pelaksana proyek.
Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga mewajibkan seluruh pelaksana usaha menerapkan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh demi meminimalisir risiko kecelakaan maupun korban jiwa.
Publik menilai apabila dugaan pengabaian standar K3 tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat menjadi bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dianggap remeh. Keselamatan kerja bukan sekadar atribut proyek, melainkan menyangkut nyawa manusia yang wajib dilindungi oleh hukum negara.
Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pihak pelaksana proyek terhadap disiplin pekerja di lapangan. Sebab, lemahnya pengawasan sering kali menjadi akar terjadinya kecelakaan kerja di berbagai proyek pembangunan.
Selain aspek keselamatan kerja, warga turut meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan proyek tersebut, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, izin operasional hingga aspek ketertiban umum dan dampak sosial terhadap lingkungan sekitar.
Warga menilai jangan sampai proyek pembangunan berdiri megah namun diduga mengabaikan aturan hukum dan keselamatan kerja. Menurut masyarakat, penegakan aturan harus berlaku sama tanpa pandang bulu, baik terhadap usaha kecil maupun perusahaan besar.
Publik mendesak Dinas Ketenagakerjaan, pengawas konstruksi, Satpol PP Kota Tangerang hingga instansi terkait segera turun langsung melakukan monitoring dan inspeksi ke lokasi proyek guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait tidak hanya memberikan teguran administratif semata, tetapi juga mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum demi memberikan efek jera dan mencegah terulangnya dugaan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai proyek berjalan lancar tetapi nyawa pekerja dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir melakukan pengawasan nyata,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait mengenai dugaan minimnya penerapan standar keselamatan kerja tersebut.
Masyarakat berharap pembangunan usaha modern di Kota Tangerang dapat berjalan dengan mengedepankan kepatuhan hukum, keselamatan kerja serta ketertiban umum demi terciptanya pembangunan yang aman, manusiawi dan bertanggung jawab.
Dilikkasus86.com
Redaksi: David E, S.E.
















Users Today : 111
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4832
Users This Month : 12897