KUNJUNGAN AWAK MEDIA KE KANTOR SATPOL PP CIPONDOH, BAHAS PENERTIBAN PKL GOR GONDRONG

oplus_2
DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Senin 18 Mei 2026 – Kota Tangerang – Sejumlah awak media melakukan kunjungan dan silaturahmi ke kantor Satpol PP Kecamatan Cipondoh bersama Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, H. Kundarto, S.KM., M.Si., guna membahas persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Senin (18/05/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka, penuh komunikasi dan membahas berbagai persoalan ketertiban umum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait menjamurnya PKL di area GOR Gondrong yang dinilai semakin semrawut dan mengganggu fasilitas umum.

Dalam keterangannya, H. Kundarto, S.KM., M.Si. menegaskan bahwa pihak Kecamatan Cipondoh bersama Satpol PP terus melakukan langkah-langkah persuasif hingga tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam dan telah memberikan himbauan serta teguran kepada para PKL agar menaati ketentuan daerah.

“Kami terus melakukan pendekatan humanis kepada para PKL. Teguran dan himbauan sudah diberikan agar area fasilitas umum tetap tertib, aman dan nyaman untuk masyarakat,” ujar H. Kundarto saat menerima awak media di kantor Satpol PP Kecamatan Cipondoh.

Persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong sendiri menjadi sorotan masyarakat karena dinilai telah melanggar fungsi fasilitas umum, trotoar hingga area yang seharusnya digunakan masyarakat untuk aktivitas olahraga dan ruang publik. Banyak warga mengeluhkan kondisi yang dianggap semakin padat dan kurang tertata.

Awak media dalam kesempatan tersebut juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan daerah terkait ketertiban umum.

Sebab, masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan berkesinambungan, bukan hanya himbauan semata.
Pemerintah Kota Tangerang sendiri diketahui memiliki aturan tegas terkait ketertiban umum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap aktivitas yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin dapat dikenakan tindakan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, keberadaan PKL yang menempati area terlarang dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kebersihan lingkungan serta mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar. Karena itu, masyarakat meminta agar penataan dilakukan secara serius dan tidak tebang pilih.

Awak media juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, Satpol PP, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan ketertiban wilayah. Media berharap penertiban dilakukan secara profesional, humanis namun tetap tegas demi menjaga marwah aturan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, H. Kundarto juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun insan pers. Menurutnya, media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada publik secara objektif dan berimbang.

“Kami menghargai masukan dari teman-teman media. Semua demi kepentingan masyarakat dan ketertiban wilayah Kecamatan Cipondoh,” tambahnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam melakukan penataan kawasan GOR Gondrong agar kembali tertib, nyaman dan sesuai fungsi.

Publik berharap penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa pemerintah daerah serta menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang.
Dilikkaus86.com
redaksi: David E.SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *