Sukabumi, delikkasus86.com — Pelaksanaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah di bawah BBWS Citarum (INPRES Tahap II) yang dikerjakan PT Adikarya dengan sumber anggaran APBN, menjadi sorotan masyarakat akibat dugaan minimnya transparansi dan keterbukaan informasi publik. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak hanya berlangsung di Sukabumi, namun juga tersebar di berbagai titik di Jawa Barat.
Kepala Desa Mekarsari dan Kepala Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, saat dimintai keterangan terkait keberadaan proyek tersebut mengaku bahwa pihak PT Adikarya memang pernah menyampaikan sosialisasi awal terkait dimulainya kegiatan. Namun, mereka menegaskan bahwa tidak pernah menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun paparan teknis secara detail.
“PT Adikarya hanya memberi sosialisasi soal pelaksanaan proyek. Untuk RAB atau rincian kegiatan, tidak ada yang disampaikan,” ujar salah satu kepala desa.
Temuan tim investigasi di lapangan mengarah pada dugaan bahwa sebagian pekerjaan telah dialihkan kepada pihak lain (subkon). Beberapa pekerja menyebut mereka hanya bekerja sebagai tenaga harian dan tidak mengetahui pengadaan material.
“Material semua dari PT Adikarya, kami hanya mengerjakan tugas dan menerima upah,” kata seorang pekerja.
Ketika dikonfirmasi, A.I., yang mengaku sebagai pelaksana lapangan, menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas teknis di lokasi.
“Saya hanya pelaksana, bukan pemilik pekerjaan. Proyek ini milik PUPR Bandung. Untuk sosialisasi sudah dilakukan. Tapi urusan detail bukan kewenangan saya. Nanti ada pihak yang lebih kompeten menjelaskan,” ujarnya.
Plang Proyek Sulit Ditemukan, Kantor Direksi Diduga Tidak Jelas
Tokoh pergerakan Sukabumi, Mepa, menyoroti lemahnya keterbukaan informasi proyek tersebut. Menurutnya, tidak adanya transparansi menjadi penyebab masyarakat tidak dapat berperan optimal dalam pengawasan pembangunan.
“Tidak ada keterbukaan. Seharusnya RAB atau minimal rincian pekerjaan disampaikan kepada desa dan masyarakat agar mereka bisa ikut mengawasi,” ungkapnya.
Mepa juga mempertanyakan keberadaan plang proyek yang diklaim sulit ditemukan. Padahal, plang merupakan informasi publik wajib yang harus mudah dilihat oleh masyarakat.
“Plang proyek terkesan disembunyikan. Bahkan kantor direksikeet-nya juga sulit ditemukan. Ini menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Kementerian PUPR tidak boleh menutup mata dan harus memastikan seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan, terbuka, dan akuntabel.
Laporan: Robbyn
















Users Today : 512
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4664
Users This Month : 12729