JAKARTA, delikkasus86.com – Dugaan adanya proyek fiktif di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum mencuat setelah sebuah perusahaan swasta mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus ini bermula dari tawaran pekerjaan rehabilitasi yang disebut-sebut memiliki nilai kontrak besar.
Perusahaan yang merasa dirugikan, PT. Darmawan Putera Pratama, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat Nisan Radian, telah melayangkan somasi kepada seorang pihak berinisial H yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 036/S/NR-99/III/2026.
Dalam dokumen yang disampaikan, perkara ini berkaitan dengan paket pekerjaan rehabilitasi saluran di wilayah Jatiluhur, Jawa Barat. Disebutkan adanya Surat Pesanan (SP) tertanggal 24 Juni 2025 dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp56,47 miliar. Nilai kontrak yang besar tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat pihak korban tertarik untuk terlibat.
Kuasa hukum menyebut, dokumen yang digunakan dalam proses penawaran proyek tersebut diduga tidak sah. Beberapa di antaranya mencantumkan nama dan identitas instansi pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang diduga digunakan tanpa kewenangan.
Selain itu, nama perusahaan korban juga disebut dicatut dalam dokumen terkait. Akibat rangkaian kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku telah mengeluarkan dana operasional dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.496.554.200.
Dalam somasinya, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak terduga dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan regulasi terkait lainnya.
Pihak kuasa hukum juga memberikan batas waktu kepada terduga untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima. Jika tidak diindahkan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.
Sebagai bagian dari upaya pelaporan, tembusan somasi turut disampaikan kepada pihak terkait di lingkungan BBWS Citarum, termasuk pejabat pembuat komitmen yang namanya disebut dalam dokumen tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan adanya klarifikasi resmi atas dugaan penyalahgunaan nama instansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut masih berlangsung.
Laporan: Rizky Subrata
















Users Today : 120
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4841
Users This Month : 12906