DILIKKASUS86.Com – 19 Mei 2026 – Kota Tangerang – Aktivitas proyek relokasi galian tanah untuk pemasangan kabel utilitas di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang menuai sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan di jalur padat kendaraan dan kawasan permukiman itu diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja, ketertiban umum, hingga kelengkapan perizinan proyek.
Pantauan di lokasi memperlihatkan adanya galian terbuka tanpa pengamanan maksimal. Minimnya pagar proyek, lampu penerangan malam, rambu peringatan, hingga dugaan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pengguna jalan.
Warga menilai kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan publik, terutama pengendara roda dua dan pejalan kaki yang melintas di sekitar area pekerjaan. Selain menyebabkan kemacetan dan terganggunya aktivitas warga, proyek tersebut juga diduga belum menunjukkan papan informasi resmi pekerjaan secara transparan.
Masyarakat mempertanyakan legalitas proyek serta pengawasan dari instansi terkait. Sebab, setiap pekerjaan konstruksi maupun utilitas yang menggunakan fasilitas umum wajib memenuhi standar keselamatan dan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 Ayat (1).
Selain itu, pelaksana proyek yang lalai terhadap standar keselamatan konstruksi hingga menimbulkan kerugian dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU Jasa Konstruksi.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mewajibkan setiap pengelola pekerjaan menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Dalam Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa pengurus wajib mencegah kecelakaan dan mengendalikan potensi bahaya di area kerja. Sedangkan Pasal 14 mengatur kewajiban penyediaan alat pengaman kerja dan perlindungan lingkungan pekerjaan.
Apabila proyek galian menyebabkan gangguan jalan umum, pelaksana pekerjaan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Bahkan dalam Pasal 274 Ayat (1), pelanggaran terhadap fungsi perlengkapan jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Lebih jauh lagi, apabila kelalaian proyek menyebabkan kecelakaan hingga korban luka atau meninggal dunia, maka pelaksana pekerjaan dapat dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa maupun luka berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Jasa Konstruksi juga mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk penggunaan APD, pengamanan area proyek, serta kewajiban izin kerja.
Masyarakat mendesak Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek, standar keselamatan kerja, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga berharap pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap proyek-proyek galian utilitas yang diduga melanggar aturan. Penegakan hukum dinilai penting agar keselamatan masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan proyek.
“Jangan sampai proyek pemasangan kabel berubah menjadi ancaman bagi masyarakat. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dan semua pelaksana proyek wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” ujar warga sekitar.
Dilikkasus86.com
















Users Today : 44
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4765
Users This Month : 12830