
Dilikkasus86.com —TANGERANG – 20 Agustus 2026 — Penelusuran mendalam tim investigasi mengungkapkan fakta yang jauh lebih serius dari sekadar kelalaian. Di proyek rehabilitasi gedung kantor Paket 20 di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, yang dikerjakan CV. Gapura Karya atas penugasan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, uang untuk membeli alat pelindung diri—helm kerja, sepatu kerja, dan sarung tangan—sudah dialokasikan dan termasuk dalam kontrak senilai Rp198.500.000,00 bersumber APBD Kota Tangerang. Namun di lapangan, dari APD kecuali rompi Oren tersebut tidak ada ,pernah sampai ke tangan para pekerja.
FAKTA DI LAPANGAN: TANPA SATU PUN PERLINDUNGAN
Pantauan langsung tim investigasi selama tiga hari berturut-turut di lokasi proyek membuktikan hal-hal berikut:
– Helm kerja: Dari 22 pekerja yang terlihat bekerja, tidak ada satu pun yang mengenakan helm kerja standar konstruksi. Mereka bekerja di bawah area bongkar pasang dinding dan atap, di mana risiko jatuhnya batu, bata, dan potongan besi sangat nyata, tanpa perlindungan apa pun di kepala.
– Sepatu kerja: Seluruh pekerja berjalan di atas puing beton, pecahan keramik, dan paku yang menonjol hanya dengan sandal jepit, sepatu kets usang, bahkan ada yang bertelanjang kaki. Tidak ada sepatu kerja berpelat baja atau beralas tebal yang disediakan perusahaan.
– Sarung tangan kerja: Saat mengangkat besi beton, memotong kawat, mencampur semen, dan memindahkan batu bata, tangan pekerja telanjang bulat atau hanya dibalut kain bekas yang sudah lusuh. Beberapa pekerja terlihat memiliki luka lecet, iritasi kulit, dan goresan yang belum diobati, akibat menangani material kasar tanpa sarung tangan pelindung.
“Dari hari pertama turun ke lokasi, tidak ada helm, tidak ada sepatu khusus, tidak ada sarung tangan. Kami sudah minta berkali-kali. Jawabannya selalu sama: anggaran belum cair, nanti dibelikan, tunggu pengiriman. Tapi proyek sudah berjalan 28 hari, tidak ada apa-apa,” ujar seorang pekerja yang identitasnya dirahasiakan karena takut dipecat. “Kalau tertimpa batu atau terinjak paku, siapa yang bayar biaya rumah sakit? Perusahaan tidak mau tahu.”
DOKUMEN KONTRAK: BIAYA APD SUDAH TERMASUK DALAM ANGGARAN
Penelusuran terhadap dokumen kontrak kerja yang ditandatangani antara Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang dengan CV. Gapura Karya mengungkapkan fakta yang sangat mencolok:
– Komponen biaya Alat Pelindung Diri (APD) untuk seluruh masa pelaksanaan proyek tercantum secara rinci dalam rincian biaya pekerjaan, dengan jumlah yang jelas sebagai bagian dari nilai kontrak.
– Berdasarkan ketentuan kontrak, pelaksana wajib menyediakan helm kerja, sepatu kerja, sarung tangan, dan APD lainnya bagi setiap pekerja pada hari pertama pelaksanaan, tanpa dibebankan biaya apa pun kepada pekerja.
– Masa pelaksanaan proyek adalah 60 hari kalender, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2026. Artinya, proyek sudah berjalan hampir setengah dari masa kontrak, namun kewajiban penyediaan APD sama sekali tidak dipenuhi.
Ini bukan lagi soal “terlambat beli” atau “lupa membagikan”. Ini adalah pelanggaran kontrak yang disengaja. Uang untuk membeli APD sudah diterima atau menjadi bagian dari dana yang tersedia bagi pelaksana, tetapi barangnya tidak pernah disediakan.
DUGAAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH DAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN
Jika komponen biaya APD sudah dibayarkan atau dialokasikan dari kas daerah, tetapi APD tidak pernah diserahkan kepada pekerja, maka permasalahan ini tidak lagi sekadar pelanggaran K3. Ini masuk ranah:
– Pelanggaran ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, di mana pelaksana menerima pembayaran untuk barang dan jasa yang tidak direalisasikan;
– Dugaan kerugian keuangan daerah, sebesar nilai anggaran APD yang tidak disalurkan;
– Dugaan penyalahgunaan anggaran, jika dana tersebut sengaja dialihkan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
Menurut Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksana yang tidak memenuhi kewajiban kontrak dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak, denda, hingga daftar hitam. Jika diduga ada unsur kerugian negara, kasus ini dapat dilaporkan kepada Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
FUNGSI PENGAWASAN: TIDAK PERNAH TURUN ATAU MENUTUP MATA?
Proyek ini berada di bawah pengawasan langsung Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Setiap kontrak pekerjaan pemerintah mewajibkan:
– Petugas pengawas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan minimal seminggu sekali ke lokasi;
– Memverifikasi ketersediaan dan penggunaan APD oleh seluruh pekerja;
– Mencatat setiap pelanggaran dan memerintahkan perbaikan dalam batas waktu tertentu.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran ini berlangsung selama hampir sebulan tanpa ada tindakan apa pun. Pertanyaan yang harus dijawab:
– Apakah petugas pengawas pernah turun ke lokasi proyek sejak dimulai?
– Jika pernah, mengapa pelanggaran yang sangat jelas ini tidak pernah dicatat dalam laporan pengawasan?
– Apakah ada kesepahaman diam-diam antara pihak pelaksana dan pihak pengawas sehingga pelanggaran diabaikan?
Jika terbukti pengawas mengetahui pelanggaran tersebut tetapi tidak menindaklanjuti, maka pihak pengawas juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana karena kelalaian dalam tugas.
PELANGGARAN YANG TIDAK BISA DIABAIKAN
Ketiadaan helm, sepatu kerja, dan sarung tangan melanggar secara nyata:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3 ayat (1) mewajibkan pengusaha menyediakan APD yang sesuai dan layak bagi pekerja;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1980 tentang Kewajiban Menyediakan Alat Pelindung Diri — menegaskan bahwa biaya APD sepenuhnya menjadi tanggungan pengusaha, tidak boleh dibebankan kepada pekerja;
3. Ketentuan Kontrak Kerja — Pasal tentang Kewajiban Pelaksana yang mewajibkan penerapan standar K3 sesuai peraturan yang berlaku.
PERTANYAAN YANG HARUS DIPERJELASKAN
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum menerima tanggapan apa pun dari pihak manajemen CV. Gapura Karya maupun pejabat berwenang di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Surat permohonan konfirmasi telah dikirimkan kepada kedua pihak sejak tiga hari lalu, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang tegas:
1. Ke mana perginya uang yang sudah dibayarkan untuk membeli helm, sepatu kerja, dan sarung tangan?
2. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini dan mengapa pelanggaran yang nyata ini dibiarkan berlangsung berminggu-minggu?
3. Apakah harus terjadi kecelakaan fatal terlebih dahulu sebelum aparat penegak hukum dan pengawas daerah menindaklanjuti pelanggaran yang sudah terlihat jelas ini?
Para pekerja terus mempertaruhkan nyawa setiap hari di lokasi proyek, sementara waktu berjalan menuju target penyelesaian. Uang rakyat bukan angka semata di atas kertas—ia adalah amanah. Dan keselamatan pekerja bukan permohonan belaka, melainkan hak yang wajib ditegakkan, bahkan dengan kekuatan hukum sekalipun
Penelusuran & Penulisan: Tim Investigasi insan pers
Tanggal Terbit: 20 Agustus 2026
Sumber Data: Dokumen Kontrak & Rincian Biaya APBD, Pantauan Lapangan 3 Hari, Wawancara Pekerja, UU No. 1/1970, Permenaker PER-01/1980, Perpres No. 16/2018
Red David E,S.E.
















Users Today : 694
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5786
Users This Month : 1605