HALSEL – DELIKKASUS86.COM – Surat Rekomendasi Yang Di Keluarkan Oleh Pemkab Halsel Melalui Disperindag.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin telah mengeluarkan surat rekomendasi atas pengembalian barang berbahaya (Cyianida) ke tempat Kantor asal di Sepatan Tanggerang Banten.
Rekomendasi tersebut di keluarkan pada 3 Juni 2025 berdasarkan berita acara pemeriksaan nomor: 510/5.ab/2025 yang di lakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan berpedoman pada Undang-undang Pemerintah nomor 33 Tahun 2019 tentang pengenaan sangsi kepada pemilik Gudang yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebagaimana peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan barang berbahaya terhadap izin tanda daftar gudang penampungan, penjualan barang berbahaya (B2) oleh perusahan.
Uniknya, sejak di keluarkannya surat rekomendasi oleh Pemerintah Daerah hingga saat ini barang berbahaya tersebut masih berada di Gudang tempat penyimpanan di Desa Anggai Kecamatan Obi.
Parahnya lagi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak ada upaya paksa terhadap pengusaha bandel di Halmahera Selatan, seperti yang di lakukan PT Inti Kemilau Alam.
Bidang Perdagangan Perindag kabupaten halmahera Selatan saat melakukan inspeksi ke Gudang Penampungan Sianida beberapa waktu lalu di Desa Anggai Obi.
Terpisah, Praktisi Hukum Maluku Utara M. Bahtiar Husni menilai, Pemerintah Daerah harus Serius dalam mengawal peredaran barang berbahaya (B2). Karena hal itu bisa berdampak pada Masyarakat jika di lakukan pembiaran.
“Pemkab Halsel harus mengevaluasi hal tersebut bila perlu di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Bahtiar Husni melalui sambungan telepon, Senin 7 Juli 2025.
Bahtiar menambahkan, minimnya pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian sama halnya melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal. Apalagi, beberapa Bulan terakhir semua aktivitas pertambangan Ilegal di Maluku Utara di tutup serentak oleh Penegak Hukum (***)















Users Today : 595
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 2986
Users This Month : 7628