BITUNG – DELIKKASUS86.COM – Resmob Aertembaga yang dipimpin langsung Kapolsek Aertembaga, AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H., berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Dua pelaku yang diamankan yaitu SAG (29) dan YP (23), pada Senin (8/9/2025).
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Korban, Suryani Pongoh, mendengar suara keributan dan mendapati dua orang yang tidak dikenal sedang memegang senjata tajam dan mengancam anaknya, Ray Aditya. Saat korban mencoba melerai, salah satu pelaku sempat menusukkan pisau ke arah Ray, namun tidak mengenai sasaran. Korban kembali mencoba melerai, hingga akhirnya pisau pelaku mengenai jari tangannya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung AKP Denny Tampenawas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyerahkan senjata tajam yang digunakan.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah pisau badik kemudian diamankan ke Mako Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta mengingatkan untuk tidak membawa senjata tajam karena akan ditindak tegas sesuai hukum.
(TAMPILANG)















Users Today : 299
Users Yesterday : 401
Users Last 7 days : 3410
Users This Month : 1799