Kota Jantho, delikkasus86.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho menerima penghargaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan penghargaan yang diberikan ini sebagai penghargaan kepada Rutan Jantho yang selama ini telah membantu Kejari Aceh Besar dalam hal memfasilitasi pelayanan tahanan serta akses komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik dan cepat antara kedua belah pihak sehingga segala kelengkapan penanganan perkara para tahanan dapat terselesaikan dengan baik.
“Kemudahan akses komunikasi dan koordinasi yang tidak terbatas jarak dan waktu menjadi alasan kami memberikan penghargaan kepada Rutan Jantho karena hal ini mempermudah, bahkan mampu mempercepat pelaksanaan tugas kami.,” ungkap Jemmy.
Atas penghargaan yang diberikan, Kepala Rutan Jantho, Muhammad Nasir, menjelaskan apa yang mereka lakukan semata-mata wujud tugas, fungsi, dan implementasi atas Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Semoga sinergi yang terbangun bersama selama ini dapat terus terjalin dengan baik, harmonis, serta mampu mempercepat dan mempermudah pelaksanaan tugas kita bersama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
















Users Today : 26
Users Yesterday : 693
Users Last 7 days : 3350
Users This Month : 26