Satu Pelaku Kembali Diamankan, Polsek Rantau Ungkap Kasus Pencurian Pintu Aluminium

DK86- BREAKING NEWS

Aceh Tamiang – Delikkasus86.com//

Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit pintu aluminium yang terjadi di wilayah hukumnya. Minggu (31/05/2026)

 

sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rantau kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P.A. (24) di Dusun Garuda, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/V/2026/SPKT/POLSEK RANTAU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 24 Mei 2026, terkait dugaan pencurian dua buah pintu aluminium milik korban Maulana (55) yang berada di sebuah rumah di Perumahan GRR, Dusun Rajawali, Desa Landuh, Kecamatan Rantau.

 

Kapolsek Rantau, IPTU Budi Hartono, S.Sos., menjelaskan bahwa sebelumnya seorang terduga pelaku lainnya berinisial J.A.C. telah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama P.A. Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku.

 

“Berkat kerja keras personel dan informasi dari masyarakat, pelaku kedua berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Rantau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Hartono, S.Sos.

 

Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa P.A. telah diamankan warga di salah satu rumah di Dusun Garuda, Desa Landuh. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Rantau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah pintu aluminium yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

 

Saat ini, Polsek Rantau telah mengambil langkah-langkah lanjutan berupa pengamanan tersangka dan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolsek Rantau IPTU Budi Hartono, S.Sos. juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan mengamankan pelaku. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Rantau.

 

“Partisipasi masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya,” tutup Kapolsek.

Sumber ; Humas Polres Aceh Tamiang.

[Ir]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *