Dilikkasus86.com | Senin, 27 April 2026
Kota Tangerang – Polemik dugaan pungutan biaya kegiatan renang di SDN Belendung, Kota Tangerang, terus memanas dan menjadi sorotan publik. Pernyataan pihak internal sekolah justru memunculkan tanda tanya baru setelah wakil kepala sekolah mengaku tidak mengetahui adanya pungutan yang diduga dibebankan kepada siswa.
Saat dikonfirmasi awak media, Pak Heri selaku wakil kepala sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan pungutan kegiatan renang tersebut. Ia kemudian mengarahkan media untuk meminta penjelasan kepada Pak Haji Hamsuri, yang disebut sebagai guru PPPK sekaligus guru olahraga di sekolah tersebut.
Pernyataan itu memicu kritik keras dari masyarakat. Sebab, kegiatan yang melibatkan banyak siswa serta dugaan penarikan biaya seharusnya diketahui unsur pimpinan sekolah. Jika benar wakil kepala sekolah tidak mengetahui, maka hal itu dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi internal.
Orang Tua Murid Kecewa
Sejumlah orang tua murid mengaku kecewa atas kebijakan sekolah yang diduga masih membebankan biaya tambahan kepada siswa. Mereka menilai sekolah dasar negeri seharusnya menjadi tempat pendidikan yang bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun, terlebih untuk kegiatan yang dikemas sebagai agenda sekolah.
“Sekolah negeri itu seharusnya membantu masyarakat, bukan malah menambah beban orang tua. Walau nilainya kecil, tetap saja memberatkan,” ujar salah satu wali murid.
Kekecewaan tersebut muncul karena masyarakat beranggapan pendidikan dasar negeri telah dibiayai pemerintah, sehingga orang tua berharap tidak ada lagi pungutan tambahan tanpa penjelasan yang sah dan transparan.
Dugaan Tata Kelola Sekolah Amburadul
Pengamat pendidikan menilai terdapat dua kemungkinan yang sama-sama serius:
Kegiatan berjalan tanpa sepengetahuan manajemen sekolah.
Kegiatan diketahui, namun tidak diakui secara terbuka saat dikonfirmasi.
Jika salah satu dari dua kemungkinan itu benar, maka tata kelola sekolah negeri patut dipertanyakan. Sekolah sebagai institusi pendidikan semestinya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Pertanyaan Publik Menguat
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:
Siapa penggagas kegiatan renang.
Atas dasar keputusan apa kegiatan dilakukan.
Berapa biaya yang diminta kepada siswa.
Siapa yang menerima dan mengelola uang tersebut.
Apakah komite sekolah mengetahui dan menyetujui.
Apakah kegiatan bersifat wajib atau sukarela.
Mengapa unsur pimpinan sekolah tidak mengetahui?
Berpotensi Langgar Aturan
Jika terbukti ada pungutan tanpa dasar yang jelas, hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan negeri yang harus terjangkau, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Publik mendesak Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap polemik di SDN Belendung, termasuk memanggil kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru terkait, dan komite sekolah.
Audit diminta mencakup:
Legalitas kegiatan renang
Mekanisme pungutan biaya
Alur penerimaan dana
Tanggung jawab pelaksana
Transparansi kepada orang tua siswa.
Dugaan pelanggaran administrasi
Pendidikan Jangan Jadi Beban Tambahan
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sekolah negeri wajib dijalankan secara bersih dan profesional. Pendidikan dasar seharusnya meringankan masyarakat, bukan justru menambah beban ekonomi keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak sekolah maupun pihak yang disebut menangani kegiatan tersebut. Publik kini menunggu penjelasan terbuka dan langkah tegas dari instansi terkait.
Dilikkasus86.com
David E, S.E.
















Users Today : 279
Users Yesterday : 284
Users Last 7 days : 3432
Users This Month : 14508