Sekitar 40 Kepsek Dipanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat

DK86- BREAKING NEWS

LANGKAT (Sumut)Delikkasus86.com

Sekitar 40 orang Kepala Sekolah (Kepsek) dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Pemanggilan para Kepsek tersebut diduga karena mereka melakukan penarikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semester satu secara penuh dan disimpan dalam bentuk tunai.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Robert H Ginting kepada wartawan, Selasa (12/05/2025).

Menurutnya, para Kepsek yang dipanggil akan menjalani pembinaan.

“Sesuai juknis Permendikdasmen, penarikan dana seharusnya dilakukan bertahap setiap triwulan. Namun, ada sekitar 40 sekolah yang menarik dana semester satu secara penuh. Atas izin Pak Kadis, mereka dipanggil untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening sekolah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa, keberadaan dana BOS di tangan Kepsek tersebut merupakan saldo tunai dan bukan berarti disimpan di rekening pribadi.

“Meski demikian, tindakan ini dinilai menyalahi petunjuk teknis (juknis) pengelolaan keuangan. Sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saldo tunai yang dipegang sekolah tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, yakni kisaran Rp2 juta hingga Rp10 juta,” ungkapnya.

Terkait dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi, ia menyatakan bahwa saat ini status para kepala sekolah masih dalam tahap pembinaan administratif.

“Mereka tidak korupsi, karena anggaran tersebut tetap dialokasikan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun, secara administrasi harus tertib. Para Kepsek telah menandatangani surat pernyataan untuk menggunakan dana sesuai juknis dan mengembalikan sisa uang yang ditarik ke rekening sekolah dalam waktu satu minggu,” jelasnya.

Untuk diketahui, permasalahan ini menjadi sorotan khusus bagi beberapa sekolah, seperti SMP 3 Hinai dan SMP 2 Secanggang, yang dilaporkan memiliki saldo tunai dalam jumlah cukup besar.

Pihak Dinas Pendidikan menekankan bahwa pemeriksaan internal tetap berjalan, namun kewenangan untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara berada di tangan Inspektorat atau BPK RI yang melakukan pemeriksaan setiap tahun berjalan.

“Kami sudah memberikan teguran keras. Ini akan menjadi bahan evaluasi pimpinan terhadap kinerja masing-masing Kepsek ke depannya,” pungkasnya. (RF)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *