Kota Langsa, delikkasus86.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langsa mengikuti upacara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Senin, 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Narkotika Langsa bersama Anggit Yongki Setiawan, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadikgiatja), Syuhada Farsi, turut mengikuti rangkaian kegiatan bersama jajaran Forkopimda.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi secara simbolis oleh Wali Kota Langsa, Jefry Sentana, kepada salah seorang narapidana. Kegiatan tersebut turut dihadiri narapidana dari Lapas Kelas IIB Langsa.
Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 286 Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa menerima Remisi Umum, terdiri dari 285 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 1 orang penerima Remisi Umum II (RU II).
“Untuk satu orang penerima RU II, yang bersangkutan belum dapat langsung bebas karena masih harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Anggit saat prosesi pemberian remisi.
Kalapas menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan Warga Binaan selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan dalam memberikan penghargaan sekaligus mendorong Warga Binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
















Users Today : 694
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5786
Users This Month : 1605