Lahat || Delikkasus86.com – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terdakwa Yuni Aprianti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Rabu (17/9/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa maupun saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara yang teregister dengan nomor 212/Pidsus.
Sidang lanjutan ini menghadirkan tujuh orang saksi, yaitu NK, MZ, SS, FB, HL, EL, dan EG. Mereka hadir berdasarkan panggilan resmi PN Lahat. Dari keterangan yang disampaikan di bawah sumpah, saksi maupun terdakwa mengakui adanya unggahan di media sosial TikTok dan Facebook yang berisi ujaran bernada melecehkan dan menghina, yang diduga ditujukan kepada pelapor, Noni Kusmianah alias Noni Key-Key.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan ke Krimsus Polda Sumsel, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. “Proses persidangan hari ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan tambahan barang bukti. Untuk sidang berikutnya akan dihadirkan ahli bahasa serta ahli ITE,” ujar salah satu jaksa saat ditemui usai sidang.
Dalam jalannya sidang, majelis hakim juga menolak permohonan salah satu saksi yang ingin mengundurkan diri dari keterangannya, dengan alasan tidak sesuai prosedur hukum. “Hukum tidak bisa dipermainkan. Setiap keterangan yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap menjadi bagian dari alat bukti,” tegas jaksa.
Pelapor, Noni Key-Key, yang hadir bersama suaminya, juga menyerahkan barang bukti tambahan berupa rekaman video dari media sosial. Ia berharap bukti tersebut dapat diputar secara terbuka di persidangan. “Kami hanya ingin kasus ini berjalan transparan sesuai hukum yang berlaku,” kata Noni.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Reporter: Amir
















Users Today : 1406
Users Yesterday : 1163
Users Last 7 days : 4968
Users This Month : 6884