Tanggamus, delikkasus86.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Sejumlah siswa dan wali murid SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menyoroti sistem parkir motor yang dinilai janggal dan diduga melibatkan oknum guru pihak sekolah. Rabu ,05/11/2025.
Informasi yang diperoleh tim wartawan Online Tanggamus menyebutkan, diduga oknum guru di sekolah tersebut menginstruksikan siswa untuk tidak parkir di area Glori yang dimana selama ini menjadi tempat parkir nya siswa , yang berada di luar kompleks sekolah, melainkan diarahkan ke tempat parkir yang diduga telah menjalin kerja sama dengan pihak sekolah yang juga di luar lingkungan sekolah.
Sumber internal menyebutkan, diduga sebelum ini terjadi , telah berjalan selama kurang lebih sembilan tahun, diduga dengan sistem setoran dari pengelola parkir kepada oknum di lingkungan sekolah. Praktik ini memicu kecaman dari warga dan wali murid karena dinilai tidak transparan serta berpotensi merugikan siswa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa SMA Negeri 1 Talangpadang belum mencapai usia 17 tahun, sehingga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur:
Pasal 77 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasal 81 ayat (2): Usia minimal untuk mendapatkan SIM C adalah 17 tahun.
Pasal 281: Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Dengan demikian, membiarkan atau bahkan memfasilitasi siswa di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum lalu lintas, yang jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan karakter dan disiplin hukum di sekolah negeri.
Selain melanggar aspek hukum lalu lintas, sistem parkir “kerja sama” yang mengharuskan siswa membayar di lokasi tertentu juga diduga melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik, orang tua, atau walinya, untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.
Apabila terbukti adanya setoran dari pengelola parkir kepada oknum sekolah, maka dugaan praktik tersebut dapat masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Apabila dugaan praktik ini terbukti benar, pihak sekolah atau oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi, antara lain:
1. Sanksi Administratif dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, berupa:
Teguran tertulis,
Pembebasan dari jabatan struktural (misalnya wakil kepala sekolah atau kepala sekolah),
Peninjauan ulang terhadap seluruh bentuk kerja sama pihak ketiga di lingkungan sekolah.
2. Sanksi Hukum (Pidana)
Jika ditemukan adanya aliran dana dari pengelola parkir kepada oknum sekolah, dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pungli.
Pembiaran terhadap siswa di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor juga dapat dianggap pembiaran pelanggaran hukum lalu lintas, yang menjadi catatan serius bagi aparat dan juga pembina sekolah.
Banyak warga Pekon Banjarsari yang mengaku geram dengan kebijakan parkir tersebut. Mereka menuntut Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan mendalam.
Warga juga mendesak agar oknum-oknum di lingkungan SMA Negeri 1 Talangpadang yang diduga terlibat pungli segera dipindahkan atau diberikan sanksi tegas.
Tim media Online masih menelusuri dokumen kerja sama parkir dan indikasi aliran dana ke pihak sekolah.
Pihak redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala SMA Negeri 1 Talangpadang dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang pembentukan karakter, bukan tempat subur bagi praktik pungli dan pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan terbuka kepada publik, demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga pendidikan negeri.
(Team ).
















Users Today : 42
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4763
Users This Month : 12828