SKANDAL DIAMNYA PENEGAK HUKUM! KASAT RESKRIM MINUT DIDUGA BUNGKAM SOAL BBM ILEGAL, PUBLIK CIUM BAU PEMBIARAN

DK86- BREAKING NEWS

 

MINAHASA UTARA — Sorotan nasional kini mengarah ke jajaran penegak hukum di Minahasa Utara. Seorang oknum perwira berinisial LIH, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Minahasa Utara, diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di wilayah hukumnya, Minggu (15/02/2026).

Sikap tertutup tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi penegakan hukum. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan untuk memperoleh klarifikasi justru berujung kekecewaan. Salah satu jurnalis dari media Investigasi Sulut mengaku nomor WhatsApp-nya diblokir, sehingga ruang komunikasi antara pers dan kepolisian—yang seharusnya bersifat terbuka dan profesional—menjadi tertutup total.

Situasi ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, menyayangkan sikap tersebut dan menilai tindakan itu tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat struktural di tubuh Polri.

  • > “Kasat Reskrim adalah wajah penegakan hukum di wilayahnya. Jika justru menutup diri dan memutus komunikasi dengan pers, wajar jika publik mempertanyakan ada apa di balik sikap diam tersebut,” tegas Bawon.

Lebih jauh, sikap bungkam ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan relasi tidak sehat dengan jaringan mafia BBM solar bersubsidi mulai diperbincangkan secara terbuka. Meski semua itu masih bersifat dugaan, ketiadaan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum Kasat Reskrim yang bersangkutan. Diamnya aparat dalam isu strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil dinilai sebagai sinyal buruk bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Atas kondisi tersebut, Bawon Riady mendesak Kapolda Sulawesi Utara Roycke Harry Langie dan Kapolres Minahasa Utara Auliya Rifqie A. Djabar untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kasat Reskrim Minut.

  • > “Jika benar ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran, maka tindakan tegas dan transparan adalah keharusan demi menjaga marwah Polri,” tandasnya.

Sementara itu, masyarakat Minahasa Utara dan publik nasional menanti sikap resmi kepolisian. Dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.

Publik kini menunggu satu hal: apakah hukum akan berbicara, atau kembali memilih diam.

Red/Tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *