LAHAT || Delikkasus86.com — Drama persidangan Praperadilan kasus dugaan salah tangkap warga Desa Babatan memuncak di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Rabu (1/4/2026). Di saat kubu pemohon membongkar fakta “telanjang” penangkapan tanpa prosedur, pihak Termohon (Kepolisian) justru tampak tak berkutik dan gagal menghadirkan satu pun saksi di persidangan.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal ini mendadak panas saat 11 saksi fakta dari pihak pemohon dihadirkan. Terungkap di bawah sumpah, Jimi Suganda—seorang buruh kates teladan yang sedang bekerja lembur pada 7 Maret lalu—didatangi tiga personel yang mengaku dari Polres Empat Lawang.
Tanpa basa-basi dan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, Jimi langsung “diamankan” atas tuduhan perampokan motor yang sangat janggal.
“Kami ada di lokasi. Jarak kami hanya 8-10 meter. Mereka (polisi) cuma bilang dari Polres Empat Lawang, tapi surat tugas? Nol besar! Tidak ada yang diperlihatkan,” ungkap saksi kunci dengan nada tinggi di hadapan Hakim.
Momen paling memalukan bagi pihak Termohon terjadi saat agenda pembuktian mereka. Alih-alih membela diri dengan data, pihak Termohon justru absen menghadirkan saksi maupun ahli. Ironisnya, alasan yang muncul di lapangan justru memancing tawa getir para pengunjung sidang.
“Satu saksi katanya mendadak demam, padahal terpantau ada di dalam mobil. Yang satu lagi mengaku takut. Ini lelucon atau penegakan hukum?” sindir salah satu tim kuasa hukum pemohon di pelataran PN Lahat.
Kegagalan ini membuat hak pembuktian Termohon dinyatakan GUGUR. Secara hukum, ini adalah sinyal kuat bahwa pembelaan pihak kepolisian dalam kasus penangkapan Jimi Suganda runtuh di tengah jalan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon menyatakan optimisme tinggi. Dengan absennya bukti dari lawan dan kuatnya kesaksian warga, posisi pemohon kini berada di atas angin.
Tugas kami sudah selesai. Semua borok prosedur sudah dibuka. Sekarang bola panas ada di tangan Yang Mulia Hakim. Kami yakin keadilan milik Tuhan, bukan milik mereka yang sewenang-wenang,” tegasnya yang disambut gema takbir oleh massa pendukung.
1. Aksi “Koboi” Oknum: Penangkapan buruh di gudang kates tanpa surat tugas resmi.
2. Prosedur Cacat: Pelanggaran serius terhadap KUHAP dalam proses pengamanan warga.
3. Lawan “Tiarap”: Pihak kepolisian gagal menghadirkan saksi, memperkuat indikasi salah tangkap.
4. Intervensi Mental: Adanya saksi termohon yang beralasan “takut” hadir di persidangan.
Publik kini mengawal ketat kasus ini. Apakah PN Lahat akan menjadi sejarah tegaknya keadilan bagi “wong cilik” yang dizalimi, ataukah prosedur cacat ini akan dianggap angin lalu.
Rilis/DK86/Investigasi Nasional- Amir Makmun, S.T., C.I.L.J
















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755