Longkoga Timur, Delikkasus86.com – Tabir gelap dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Longkoga Timur akhirnya mulai tersingkap. Meski Camat Bualemo sebelumnya dengan percaya diri menyebut isu ini sebagai “kebohongan”, fakta di lapangan justru bicara sebaliknya. Sebuah sandiwara birokrasi yang memuakkan kini berada di ambang kehancuran.
Dalam rapat klarifikasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes), borok tersebut mulai tercium. Oknum Pemdes secara mengejutkan mengakui adanya pungutan senilai Rp500.000 per satu SKT.
Dalih “keikhlasan” yang sering digaungkan aparat desa kini menjadi lelucon pahit. Logika publik ditantang. Bagaimana mungkin sebuah sumbangan sukarela bisa memiliki angka yang seragam,tepat Rp500.000 per hektar atau per SKT,pada lahan seluas 11 hektar? Variasi biaya yang seharusnya muncul jika berdasarkan kerelaan, nyatanya lenyap dan berganti menjadi angka tunggal yang mencekik. Ini bukan lagi soal terima kasih, ini adalah tarif terselubung yang dipaksakan!
Keserakahan oknum ini semakin telanjang dengan adanya bukti rekaman percakapan antara seorang warga dengan oknum Kepala Dusun (Kadus) I yang bertindak sebagai tim juru ukur. Dalam rekaman tersebut, sang oknum Kadus sempat bermain kata dengan menyebut biaya pengukuran adalah seikhlasnya.
Namun, bak pepatah sepandai-pandai tupai melompat, di penghujung pembicaraan, sang Kadus justru menetapkan standar bahwa biaya “dominan” adalah Rp500.000. Rekaman ini menjadi bukti otentik bahwa ada pengkondisian psikologis dan tekanan halus terhadap warga agar menyetor sejumlah uang demi selembar kertas SKT.
Sangat ironis melihat Camat Bualemo dan Kepala Desa Longkoga Timur masih berupaya membuang narasi bahwa isu ini tidak benar. Jika benar ada pengakuan di rapat resmi dan bukti rekaman warga, lantas “kebohongan” mana yang dimaksud oleh Pak Camat?
Upaya klarifikasi di Balai Desa tempo hari patut diduga hanyalah panggung sandiwara untuk mencuci tangan. Pejabat yang seharusnya menegakkan aturan justru terkesan melindungi oknum-oknum pemeras rakyat. Sikap ini menunjukkan kegagalan total dalam memahami regulasi desa dan UU Tindak Pidana Korupsi
Kami juga mengecam keras oknum media yang hanya menjadi corong kepentingan penguasa desa. Jurnalis yang mengamini narasi “isu bohong” tanpa berani melakukan konfrontasi terhadap fakta rekaman dan pengakuan di rapat BPD adalah wartawan ecek-ecek.
Kalian telah menjual integritas demi menutupi borok aparat. Menjadi jurnalis bukan berarti menjadi pembersih dosa birokrasi, melainkan pembawa cahaya di tengah gelapnya praktik pungli.
Data sudah di tangan, rekaman sudah mengudara. Kami memperingatkan Pemerintah Desa Longkoga Timur dan pihak Kecamatan: Berhenti membodohi publik dengan narasi “ikhlas tapi dipatok”.
Setiap rupiah yang diambil dari keringat petani tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penghianatan terhadap jabatan. Jangan sampai hukum yang nantinya akan bicara ketika lisan Anda tetap memilih untuk berdusta.
Tim Redaksi
















Users Today : 317
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4343
Users This Month : 11393