Nagakeo, Delikkasus86.Com– Forum Eks Tenaga Harian Lepas (Eks THL) Kabupaten Nagekeo mengungkapkan rasa kecewa dan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Nagekeo. Pasalnya, surat resmi Bupati Nagekeo Nomor 800.1.2.1/BKPP/1623/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ternyata tidak pernah diterima dan tidak terdata di sistem penerimaan surat Menpan RB di Jakarta.
Temuan ini terungkap setelah tim kecil Forum Eks THL Nagekeo melakukan penelusuran langsung ke bagian penerimaan surat di Menpan RB, serta melakukan pengecekan manual dan daring (online) melalui kanal resmi Kemenpan RB. Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan dokumen ataupun bukti tanda terima surat dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo, yang seharusnya menjadi dasar tindak lanjut atas aspirasi dan perjuangan ribuan tenaga eks honorer daerah tersebut.
Ketua Forum Eks THL Kabupaten Nagekeo, Agustinus Bebi Daga, S.IP, menyatakan rasa kecewanya secara terbuka. Ia menilai, kejadian ini merupakan bentuk kelalaian administratif serius yang berdampak langsung pada perjuangan para eks tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk daerah.
“Kami sangat kecewa. Surat yang kami perjuangkan bersama Bupati, ternyata tidak sampai ke tujuan. Padahal surat itu menjadi harapan besar kami agar pemerintah pusat bisa mendengar langsung aspirasi Eks THL Nagekeo. Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut nasib dan pengabdian ratusan orang,” tegas Agustinus Bebi Daga, S. IP di Jakarta Senin (13/10/2025).
Gusti menambahkan, Forum Eks THL selama ini berjuang dengan cara terhormat dan mengikuti prosedur resmi, dengan menyampaikan surat permohonan bernomor 04/FETHL-NGK/VIII/2025 tanggal 15 September 2025 kepada Bupati Nagekeo. Surat itu berisi permintaan agar pemerintah daerah mendukung perjuangan mereka untuk diakomodasi dalam program pengangkatan PPPK jalur khusus bagi tenaga honorer lama.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Nagekeo Simphisius Donatus menanggapi permohonan itu dengan baik dan menandatangani surat resmi kepada Menpan RB. Namun, fakta bahwa surat tersebut tidak pernah terkirim atau tidak diterima di tingkat pusat menimbulkan tanda tanya besar soal prosedur dan tanggung jawab BKPP Nagekeo sebagai instansi pengantar administrasi kepegawaian daerah.
Forum Eks THL mendesak agar BKPP Kabupaten Nagekeo segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik, terutama menjelaskan:
1. Apakah surat tersebut benar dikirim secara fisik dan elektronik ke Menpan RB?
2. Jika dikirim, kapan dan dengan nomor pengiriman berapa?
3. Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas proses pengiriman surat itu?
“Kami tidak ingin mencari siapa yang salah, tapi kami menuntut kejelasan. Karena akibat dari kelalaian seperti ini, perjuangan kami tertunda, dan hak kami bisa saja terlewatkan lagi. Kami ingin pemerintah daerah serius memperjuangkan nasib kami, bukan sekadar formalitas,” tegas Agustinus.
Dalam surat Bupati Nagekeo tersebut, disebutkan bahwa terdapat sejumlah tenaga Eks THL yang telah bekerja sejak 2007 hingga 2018 di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Mereka memiliki pengalaman dan masa kerja yang beragam, namun sejak 1 Januari 2019 tidak lagi diperpanjang kontraknya karena kebijakan rasionalisasi honorer.
Bupati dalam suratnya juga memohon agar Menpan RB berkenan mempertimbangkan tenaga-tenaga tersebut untuk diangkat menjadi PPPK melalui jalur khusus, dengan tetap memperhitungkan masa kerja dan pengabdian mereka. Bupati bahkan menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Forum Eks THL guna melengkapi data yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat.
Namun, seluruh harapan yang tertuang dalam surat itu kini menggantung tanpa tindak lanjut, karena surat tidak pernah diterima oleh pihak yang dituju.
Forum Eks THL menilai, persoalan ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga soal moral dan tanggung jawab pelayanan publik.
“Ini menyangkut integritas lembaga pemerintah. Kami sudah berjuang dengan cara sopan dan resmi, tapi kalau surat dari kepala daerah saja bisa hilang di jalan, bagaimana nasib rakyat kecil seperti kami?” tutur salah satu anggota forum di sela diskusi internal.
Humas forum Eks THL berharap agar Bupati Nagekeo segera memanggil pihak BKPP dan memastikan mekanisme surat-menyurat penting semacam ini berjalan sesuai prosedur dan bisa dilacak secara transparan tegas Aris Jawa. (Gusti Bebi Daga)
Sumber: Humas Forum Eks THL Nagekeo
















Users Today : 536
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4688
Users This Month : 12753