DILIKKASUS86.COM — TANGERANG KOTA, JUMAT 28 AGUSTUS 2026. Tiga bulan. Itu bukan waktu yang singkat. Dalam 90 hari lebih, sebuah pemerintahan bisa menyusun kebijakan, melaksanakan program, bahkan membangun infrastruktur. Namun di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang — tiga bulan penuh ternyata hanya menghasilkan satu hal: wacana yang menguap, dan PKL yang makin mengurita tak terkendali.
Selama kuartal tahun ini, Camat Cipondoh berulang kali membunyikan terompet penertiban. Surat peringatan dikirim. Bendel larangan dipasang. Foto-foto kegiatan diabadikan untuk laporan ke atasan. Semua terlihat rapi di atas kertas. Namun turun ke lapangan? Yang terjadi justru inversi total: makin dilarang, makin ramai. Pertanyaan rakyat sederhana namun mematikan logika birokrasi: Kalau Peraturan Daerah dibuat untuk ditegakkan, mengapa justru aparat sendiri yang seolah melanggarkannya dengan kelambanan yang tak beralasan?
PERDA MENJADI KERTAS BEKAS, SURAT PERINGATAN TAK BERGIGI
Ratusan lembar surat peringatan telah diteken. Pemberitahuan telah disampaikan. Tanda larangan telah dipaku di tiang-tiang. Tapi realitasnya? Pedagang kaki lima yang sempat minggir saat aparat datang, kembali menempati setiap jengkal ruang publik begitu Satpol PP berbalik badan. Siklusnya kini terbaca seperti naskah yang sudah dihafal:
Datang → Foto → Pergi → PKL Kembali Berjualan → Besok Diulang Lagi
Apakah ini yang disebut penegakan hukum? Apakah surat peringatan adalah tujuan akhir pemerintah, bukan sarana menuju ketertiban? Jika demikian, maka seluruh Peraturan Daerah Kota Tangerang terkait penataan ruang publik hanyalah teks mati yang dibungkus formalitas — omong kosong yang dibayar dari uang pajak rakyat.
Masyarakat tidak butuh administrasi yang sempurna. Masyarakat butuh ruang publik yang kembali milik semua orang, bukan dikuasai segelintir oknum.
KSM: KOORDINATOR YANG BERKUASA LEBIH DARI DARIPADA CAMAT.
Di balik keramaian lapak yang tak kunjung tertib, muncul satu nama yang kini menjadi bayang-bayang di seluruh kawasan GOR Gondrong: KSM.
Oknum yang disebut sebagai koordinator PKL ini bukan sekadar pemandu lapak. Berdasarkan keterangan puluhan pedagang dan warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keselamatan, KSM bergerak bak raja kecil yang berdaulat penuh di wilayah GOR Gondrong.
“Tenang, semua sudah diatur. Kalau Satpol PP datang, saya yang kasih tahu. Kita sembunyi sebentar, mereka foto lalu pergi. Paling lama juga satu jam, kita kembali berjualan. Polisi mana yang berani menangkap saya?” — begitu ujaran yang dikutip dari pernyataan KSM kepada para pedagang, dengan nada sombong dan tak tersentuh.
Yang lebih mengerikan? KSM bukan sekadar mengatur jam operasional pedagang. Ia mengatur siapa boleh berjualan, di mana berjualan, dan berapa yang harus disetor setiap hari. Dan yang paling mencurigakan: penertiban yang seharusnya tegas, selalu terlebih dahulu diketahui — seolah ada sinyal yang dikirim sebelum aparat tiba di lokasi.
Apakah mungkin seorang koordinator lapangan mengetahui jadwal operasi Satpol PP jika tidak ada pihak di dalam yang memberi bocoran? Pertanyaan ini bukan lagi dugaan liar. Ini adalah pertanyaan yang menuntut jawaban resmi.
SATPOL PP: APARAT PENEGAK ATAU AKTOR SANDIWARA?
Institusi yang diberi mandat menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan melindungi fasilitas publik — kini terlihat bukan sekadar tidak berdaya, tetapi seolah sengaja dilemahkan.
Warga menyaksikan dengan mata kepala sendiri: anggota Satpol PP Cipondoh datang dengan kendaraan lengkap, berdiri tegak, meminta pedagang minggir, mengarahkan kamera, lalu — pulang. Tidak ada tindakan tegas. Tidak ada penyitaan. Tidak ada proses hukum. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan — pola yang sama diulang-ulang tanpa kemajuan sepersekian milimeter.
Apakah Satpol PP Cipondoh benar-benar kewalahan menghadapi satu oknum KSM dan kelompoknya? Atau ada hal yang jauh lebih gelap di balik layar? Apakah ada tangan-tangan yang mengikat tangan aparat penegak aturan? Apakah ada “kesepahaman” yang membuat penertiban tidak boleh tuntas?
Jika satu koordinator PKL saja membuat Satpol PP kewalahan, lalu untuk apa rakyat membayar gaji, fasilitas, dan operasional instansi tersebut? Jika Perda dibuat Pemkot Tangerang namun tidak mampu ditegakkan di lapangan, maka yang perlu dipertanyakan bukan sekadar kinerja anggota di lapangan — melainkan kemampuan kepemimpinan di puncak birokrasi.
PEMKOT TANGERANG: PEMERINTAH ATAU PENONTON?
Tiga bulan bukan waktu yang singkat untuk sekadar “menunggu proses”. Camat Cipondoh, Kasatpol PP Kota Tangerang, hingga jajaran Pemerintah Kota Tangerang — semuanya menerima mandat dan anggaran dari rakyat untuk bekerja, bukan berwacana.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dengan lantang: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang membekingi kejahatan — sikat sampai ke akar-akarnya.”
Mandat itu jelas. Tidak ada ruang untuk pengecualian. Tidak ada ruang untuk toleransi. Tidak ada ruang untuk alasan “sedang diproses”.
Maka kami tanyakan secara terbuka, tegas, dan tanpa basa-basi:
Kepada Camat Cipondoh: Apa hasil konkret penertiban selama tiga bulan terakhir? Bukan jumlah surat, bukan jumlah foto — tapi berapa lapak yang ditertibkan secara permanen? Berapa ruang publik yang telah dikembalikan kepada masyarakat?
Kepada Kasatpol PP Kota Tangerang: Mengapa penertiban selalu berakhir dengan kepulangan aparat dan kembalinya PKL? Mengapa oknum KSM masih berjalan bebas, mengatur pedagang, dan menantang hukum secara terbuka? Apakah ada instruksi dari atas untuk menahan tindakan tegas?
Kepada Wali Kota Tangerang: Apakah Pemkot Tangerang sungguh-sungguh tidak mengetahui siapa KSM dan apa yang terjadi di GOR Gondrong? Atau memang sengaja memilih tutup mata karena alasan yang tidak bisa dijelaskan secara publik?
Kepada Kapolsek Cipondoh: Laporan dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan KSM telah masuk. Mengapa proses pemeriksaan mandul? Mengapa KSM masih bebas berkeliaran dan memeras pedagang setiap hari? Apakah hukum benar-benar tumpul ke bawah, tajam ke atas di wilayah hukum Anda?
NEGARA HUKUM, BUKAN KERAJAAN OKNUM
Masyarakat GOR Gondrong tidak menuntut kebijakan yang kejam terhadap pedagang kecil. Kami paham persoalan ekonomi. Kami paham kebutuhan hidup. Tapi kebutuhan hidup tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak orang lain. Fasilitas umum adalah milik seluruh warga, bukan lahan pribadi yang bisa disewakan atau dikuasai oleh oknum berinisial KSM.
Dan yang paling penting: jangan pernah menyuruh rakyat bersabar sementara aparat sendiri yang melindungi perusuh ketertiban. Jangan pernah memberi alasan “sedang diproses” sementara di lapangan oknum tersebut semakin berani dan semakin kaya hasil pungutan.
Kini bola berada di tangan Pemkot Tangerang dan Polsek Cipondoh. Tiga bulan adalah masa percobaan yang lebih dari cukup. Jika dalam waktu dekat — minggu ini juga — tidak ada perubahan nyata, tidak ada penindakan terhadap KSM, dan tidak ada pengembalian fasilitas GOR Gondrong kepada masyarakat secara permanen — maka kesimpulan publik tunggal dan tak terbantahkan adalah:
Pemerintah Kota Tangerang telah gagal menegakkan kewibawaan negaranya sendiri. Negara telah kalah dari satu oknum koordinator PKL. Dan rakyat tidak akan diam membiarkan hal ini terus berlanjut.
GOR Gondrong bukan kerajaan KSM. Kota Tangerang bukan wilayah tanpa hukum. Kami menuntut tindakan — sekarang juga. Bukan besok, bukan nanti, bukan “dalam waktu dekat”. Tiga bulan penantian sudah terlalu lama.
Wacana sudah cukup. Kini saatnya bukti.
TIM INVESTIGASI DILIKKASUS86.COM
Mengawal Kebenaran, Menjaga Keadilan
Tangerang, 28 Agustus 2026
















Users Today : 663
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5755
Users This Month : 1574