BITUNG – DELIKKASUS86.COM – Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu George Tein Buka berhasil meringkus dua pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik yang terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Korban berinisial VL (26), warga Girian Indah, mengalami luka serius akibat ditikam dua pelaku yang diketahui bernama AA (18) dan VT (23).

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WITA. Awalnya, korban menegur sekelompok pemuda yang berteriak usai menghadiri pesta karena dianggap mengganggu warga sekitar. Teguran itu justru memicu perkelahian.
“Dalam keributan itu, pelaku AA mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban dari belakang. Tak lama kemudian, pelaku VT juga menusuk korban dari arah depan hingga mengenai pelipis kiri,” ungkap AKP Ahmad.

Usai kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku pertama kami amankan di kompleks SMP 12 Bitung, dan pelaku kedua ditangkap pukul 20.28 WITA di kompleks Gereja Tasik Wangurer,” kata Aiptu George Tein Buka, Sabtu malam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita dua bilah pisau badik yang digunakan pelaku saat menyerang korban. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah pembelaan terhadap teman mereka yang terlibat perkelahian, namun keduanya juga dalam kondisi mabuk,” tambah George.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menjauhi konsumsi minuman keras, yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bitung.















Users Today : 71
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4792
Users This Month : 12857