Toko Modern Tak Berizin Marak di Bojonegoro, Pemkab Diminta Tegas Lakukan Penertiban

DK86- BREAKING NEWS

Bojonegoro | DelikKasus86.com
Keberadaan toko modern yang diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kian menjamur di sejumlah titik strategis. Kondisi ini memicu sorotan publik, mengingat pendirian toko modern telah diatur secara ketat melalui peraturan daerah dan kuota wilayah.

Sejumlah toko modern diketahui tetap beroperasi meski diduga melanggar ketentuan perizinan serta kuota lokasi yang telah ditetapkan. Padahal, sesuai regulasi, setiap toko modern wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Widya, Penata Kelola Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Ia menegaskan bahwa proses perizinan merupakan tahapan mutlak dalam kegiatan penanaman modal.

“Setiap toko modern wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. PBG menjadi langkah awal dalam proses penanaman modal,” jelas Widya.

Selain persyaratan bangunan, Widya menambahkan bahwa pendirian toko modern juga harus mengacu pada kuota lokasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Saat ini, tercatat sebanyak 84 toko modern di Kabupaten Bojonegoro telah memiliki izin resmi.

“Kuota yang masih tersedia sekitar 18 lokasi dan sampai sekarang belum terisi. Namun di lapangan justru ditemukan toko modern baru yang berdiri di wilayah dengan kuota yang sudah penuh,” ungkapnya.

Widya mencontohkan, di kawasan Jalan Veteran Kota Bojonegoro terdapat dua toko modern yang baru berdiri, meskipun kuota di wilayah perkotaan telah habis. Kondisi serupa juga ditemukan di kawasan Jalan WR Supratman.

Menurutnya, DPMPTSP telah melakukan langkah awal berupa tindakan administratif dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengelola toko modern yang diduga melanggar ketentuan kuota.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa kuota di lokasi tersebut sudah habis,” tegas Widya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro disebut telah membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Dinas Perdagangan (Disdag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti keberadaan toko modern yang tidak berizin.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya penertiban secara langsung terhadap toko-toko tersebut. Saat dikonfirmasi, pemilik waralaba toko modern di kawasan Jalan Veteran belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Redaksi DelikKasus86.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(BAW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *