Tolak Selesaikan Kasus Lewat Jalur Damai, Aktivis LMND Palopo Dianiaya

DK86- BREAKING NEWS

PALOPO, Delikkasus86.com — Kasus pengeroyokan yang menimpa kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Utara memasuki babak baru yang semakin memanas. Salah satu korban, Reski Halim, dilaporkan menjadi korban penganiayaan lanjutan di Kota Palopo akibat secara konsisten menolak upaya penyelesaian damai atau Restorative Justice (RJ).

​Kasus penganiayaan terbaru ini telah resmi dilaporkan ke Polres Palopo berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 14 Mei 2026, dengan menyeret seorang pria bernama Arifin sebagai pihak terlapor.

​Kronologi Kejadian Dini Hari

​Berdasarkan dokumen laporan resmi kepolisian, berikut adalah runtutan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban:
​Waktu Kejadian: Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 02.15 WITA.
​Tempat Kejadian Perkara (TKP): Di salah satu rumah warga yang terletak di wilayah Kota Palopo.

​Aksi Kekerasan: Terlapor (Arifin) mendatangi lokasi dalam kondisi emosi meluap-luap. Tanpa banyak bicara, terlapor langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi yang diarahkan ke bagian kepala dan leher korban.
​Dampak Fisik: Akibat hantaman keras tersebut, Reski Halim mengalami cedera fisik berupa luka robek pada bagian bibir.

​Tekanan Berupa Iming-Iming Uang dan Pesan WhatsApp

​Sebelum eksekusi kekerasan fisik terjadi pada dini hari tersebut, Reski Halim mengaku terus-menerus mendapat tekanan psikologis untuk menyudahi kasus pengeroyokan di DPRD Luwu Utara sebelumnya melalui jalur damai.

​Dugaan pemaksaan Restorative Justice ini diperkuat dengan barang bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan via aplikasi WhatsApp yang kini dikantongi pihak korban. Di dalam rekaman digital tersebut, ditemukan beberapa poin intimidasi:
​Desakan agar korban segera menentukan sikap dan tidak memperpanjang kasus ke ranah hukum.

​Adanya tawaran serta pembahasan mengenai nominal uang kompensasi jika korban bersedia berdamai.
​Namun, karena Reski Halim bergeming dan memilih tetap melanjutkan proses hukum secara konstitusional, hal tersebut diduga memicu kemarahan terlapor hingga berujung pada aksi penganiayaan fisik.

​Sikap Tegas LMND: Desak Polres Palopo Serius

​Merespons tindakan premanisme yang menyasar anggotanya, Ketua LMND mengecam keras dan meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat hak korban dalam mencari keadilan diintervensi lewat kekerasan.

​“Bagaimanapun korban adalah kader LMND. Kami meminta Polres Palopo bertindak profesional dan segera memproses laporan ini secara serius. Tidak boleh ada intimidasi ataupun kekerasan terhadap korban yang memilih mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegas Ketua LMND.

​LMND menilai jika praktik pemaksaan RJ dengan cara-cara kekerasan ini dibiarkan, maka hal ini akan menjadi ancaman nyata bagi penegakan hukum di Indonesia. “Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik tekanan terhadap korban,” pungkasnya.

​Perkembangan Kasus Saat Ini

​Laporan dugaan penganiayaan ini tengah berada dalam penanganan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo. Hingga berita ini diturunkan, pihak Arifin selaku terlapor belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait tuduhan penganiayaan serta dugaan pemaksaan Restorative Justice tersebut.(***)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *