Tunangan Jadi Predator, Terduga Pelaku Rudapaksa di Arjasa Masih Bebas Meski Hasil Visum Positif, Kinerja APH Dipertanyakan.

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Arjasa – Sumenep – 30 Maret 2026 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terduga pelaku berinisial BKR masih bebas berkeliaran, sementara aparat penegak hukum (APH) Polsek Arjasa dinilai belum mengambil langkah penegakan hukum yang tegas.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan aktivis pendamping korban, hasil visum et repertum (pemeriksaan medis) yang dilakukan terhadap korban disebut telah menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan hukum pasti seperti penangkapan atau penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak terkait keseriusan aparat dalam menangani perkara yang tergolong kejahatan serius terhadap perempuan tersebut.

Aktivis Lintas Kepulauan, Johari atau yang akrab disapa Bang Jo, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia menilai, dengan adanya laporan resmi korban, barang bukti awal, serta hasil visum yang menguatkan dugaan tindak pidana, seharusnya sudah ada langkah hukum konkret dari kepolisian.

“Kalau hasil visum sudah mengarah pada adanya kekerasan seksual, maka seharusnya sudah ada progres hukum yang jelas. Minimal ada penetapan status hukum terhadap terduga pelaku atau upaya penangkapan. Jangan sampai korban merasa keadilan diperlambat,” tegasnya.

Menurutnya, keterlambatan penanganan dalam kasus seperti ini berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Keluarga korban juga berharap aparat kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum. Mereka menyebut korban hingga saat ini masih mengalami trauma dan membutuhkan perlindungan serta kepastian keadilan.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan pihak kepolisian masih beralasan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan alat bukti masih dalam tahap pendalaman. Namun alasan tersebut justru memunculkan kritik karena pelaku masih berada di luar dan belum diamankan.

Dalam perspektif hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, kasus ini juga dapat diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas mengatur perlindungan korban, pembuktian, serta kewajiban aparat dalam memberikan penanganan cepat, perlindungan, dan pemulihan korban.

Selain aspek pidana, UU TPKS juga menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta jaminan keamanan dari potensi ancaman, terutama apabila pelaku belum ditahan.

Situasi ini membuat masyarakat kini menunggu ketegasan Polsek Arjasa dan Polres Sumenep untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan profesional. Penanganan yang cepat tidak hanya penting untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Jika kasus ini terus berlarut tanpa kepastian hukum, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta memberikan pesan negatif bagi korban kekerasan seksual lainnya yang ingin melapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polsek Arjasa terkait jadwal penangkapan maupun perkembangan status hukum terduga pelaku BKR.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas demi memastikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Redaksi: David E.SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *