Maumere, DelikKasus86.com – Sebanyak 32 tenaga kerja asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang direkrut oleh PT Dwi Warna Karya (DWK) di Kalimantan Tengah, kembali bekerja setelah sebelumnya melakukan aksi mogok kerja selama sehari. Aksi tersebut dipicu oleh sejumlah ketidakjelasan mengenai status kerja dan sistem pengupahan.
Kepastian kembalinya para pekerja disampaikan oleh Sekretaris HRD PT DWK, Arisanto, melalui sambungan telepon WhatsApp kepada media ini, Sabtu (12/7/2025) pukul 15.55 WITA, dari Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Aksi mogok sudah diselesaikan dan ditangani dengan baik. Para pekerja sudah kembali bekerja seperti biasa,” ujar Arisanto.

Menurutnya, ada beberapa tuntutan utama yang disampaikan para pekerja, antara lain:
Kekurangan gaji akan segera dibayarkan, saat ini dalam proses pengajuan ke pimpinan.
Sistem pembayaran gaji berdasarkan hasil kerja (borongan), bukan waktu kerja.
Biaya rekrutmen yang dipotong selama setahun akan dikembalikan setelah kontrak kerja berakhir.
Masa pelatihan selama tiga bulan, dengan syarat kehadiran minimal rata-rata 21 hari per bulan, sebagai syarat pengangkatan menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT).
Selain menjelaskan poin-poin tersebut, Arisanto juga menegaskan bahwa informasi terkait hak dan kewajiban pekerja telah disampaikan saat proses rekrutmen di Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.
“Semua hal itu sudah dijelaskan di kantor dinas sebelum mereka berangkat. Dan sudah tertuang dalam SPK (Surat Perjanjian Kerja),” jelasnya.
Terkait sistem kerja, Arisanto menyebut bahwa para pekerja tidak diupah berdasarkan jam kerja, melainkan berdasarkan hasil panen atau target kerja. “Karena bersifat borongan, jadi yang tidak mencapai target tidak bisa dibayar setara UMK,” katanya.
Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap pekerja yang mogok. Namun ia mengingatkan bahwa perusahaan akan memberikan surat peringatan kepada siapa saja yang mangkir selama dua hari berturut-turut tanpa alasan jelas.
Mengenai aksi mogok, Arisanto mengatakan bahwa mogok kerja yang sah seharusnya diberitahukan secara resmi kepada perusahaan, dinas tenaga kerja, dan kepolisian setempat setidaknya tujuh hari sebelumnya.
“Dalam pakta integritas juga sudah diatur bahwa penyampaian aspirasi cukup diwakili satu atau dua orang, tidak perlu seluruh kelompok. Jika datang beramai-ramai, itu tergolong mogok,” tegasnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi miskomunikasi antara pihak perusahaan dan pekerja, dan meminta petugas perekrutan di Sikka agar lebih teliti menyampaikan isi perjanjian kerja kepada calon pekerja sebelum keberangkatan.
“Kalau sejak awal sudah paham isi SPK, saya yakin tidak akan ada kejadian seperti ini,” tutup Arisanto.
Penulis : Jusuf Porwaila SH
















Users Today : 756
Users Yesterday : 675
Users Last 7 days : 3204
Users This Month : 4303