Luwu Utara,delikkasus86.com — Proses hukum atas dugaan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, BRIPDA Vijay Umar, kembali menunjukkan perkembangan. Korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit Reserse Umum (Resum) Polres Luwu Utara.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan korban tertanggal 16 Juni 2025 telah melalui proses penyelidikan selama 14 hari. Namun hingga kini, penyidik belum dapat mengambil keterangan langsung dari terlapor karena yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan Brimob (Dasba) di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut, penyidik memperpanjang masa penyelidikan selama 30 hari ke depan. Untuk mempercepat penanganan, penyidik telah menunjuk BRIPDA Ari Saputra sebagai petugas penyelidik, yang dapat dihubungi oleh pihak pelapor guna keperluan koordinasi.
Menanggapi perkembangan ini, Iskar, dari LAK HAM Indonesia (LHI) selaku pendamping hukum korban, menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari LHI akan tetap mengawal kasus ini dan mempercayakan proses hukum kepada Penyidik Polres Luwu Utara Harapan kami, seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Iskar.
Ia menambahkan bahwa pendampingan dan pengawalan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen LHI dalam memastikan hak-hak korban benar-benar dilindungi secara hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat, dan publik berharap pihak kepolisian dapat menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.
















Users Today : 331
Users Yesterday : 767
Users Last 7 days : 4007
Users This Month : 11057