Viral! King Cross Dilaporkan soal Bendera Sobek, Sistem Polisi Disorot karena Pasal KUHP Baru Tak Terbaca

DK86- BREAKING NEWS

Jakarta, Delikkasus86.com — Sebuah tempat hiburan malam King Cross di Jakarta Utara menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh belasan wartawan yang tergabung dalam organisasi Dinamika Jurnalis Progresif (DJ-Pro), Sabtu malam (28/7/2026). Laporan tersebut terkait temuan Bendera Merah Putih yang terpasang dalam kondisi sobek dan tampak tidak layak di area atas gedung.

Temuan itu memicu keprihatinan para pelapor. Mereka menilai kondisi bendera yang tidak terawat di ruang publik berpotensi mencederai nilai penghormatan terhadap simbol negara.

Ketua DPD DJ-Pro Jakarta Utara, Baka Perdana Kusuma, menyampaikan bahwa langkah pelaporan merupakan bentuk kepedulian terhadap simbol kebangsaan.

“Kami memandang ini bukan sekadar persoalan sepele. Ada tanggung jawab moral dalam menjaga simbol negara, apalagi dipasang di tempat umum,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya Pasal 235 huruf b yang mengatur terkait perlakuan terhadap simbol negara.

Namun, proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakarta Utara menghadapi kendala teknis. Pasal yang dijadikan dasar hukum disebut belum terdeteksi dalam sistem aplikasi yang digunakan petugas.

Petugas SPKT, Elvin Ginting, membenarkan adanya kendala tersebut dan menyatakan laporan tetap diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat.

“Kami terima dulu sebagai pengaduan. Untuk pasal yang dimaksud memang belum muncul di sistem, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan piket Reskrim,” jelasnya.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait kesiapan sistem penegakan hukum dalam mengakomodasi regulasi yang telah diberlakukan.

Humas DJ-Pro, Bareta, menilai bahwa pembaruan sistem seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab internal aparat penegak hukum.

“Jika aturan sudah berlaku, maka sistem pendukungnya juga harus siap. Jangan sampai pelapor justru dihadapkan pada kendala administratif,” ujarnya.

Ia juga menanggapi adanya saran agar persoalan tersebut dikonfirmasi hingga ke tingkat pusat. Menurutnya, koordinasi dan pembaruan sistem semestinya menjadi bagian dari mekanisme internal institusi penegak hukum.

Peristiwa ini tidak hanya menyoroti dugaan kelalaian dalam menjaga simbol negara, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap kesiapan sistem aparat dalam menerapkan aturan baru.

Sejumlah kalangan menilai, ketidaksinkronan antara regulasi dan sistem teknis berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola King Cross belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di media sosial, yang menyoroti pentingnya penghormatan terhadap simbol negara sekaligus kesiapan aparat dalam memastikan hukum dapat ditegakkan secara optimal. ES

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *