SUKABUMI|`Delikkasus86.com – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Sukabumi ke-27 Masa Persidangan Ketiga yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/6/2026). Sidang tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan penguatan ekonomi daerah, optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu agenda utama dalam sidang paripurna tersebut adalah persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda). Perusahaan daerah tersebut merupakan hasil transformasi dari Perusahaan Daerah Waluya yang diarahkan menjadi badan usaha yang lebih profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi daerah.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan BUMD agar lebih adaptif, kompetitif, dan mampu mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki Kota Sukabumi.
Menurutnya, PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) dirancang sebagai perusahaan multiusaha yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan keuntungan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, menjaga stabilitas pasar, serta mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun BUMD yang sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ayep Zaki dalam forum paripurna tersebut.
Selain membahas Perseroda, sidang juga menjadi momentum penyampaian penjelasan Wali Kota terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemaparan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik selama satu tahun anggaran.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota turut menjelaskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas lembaga keuangan daerah dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap berbagai kebijakan strategis yang dibahas dan disetujui dalam sidang paripurna tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kinerja BUMD, memperluas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Sukabumi.
Robby















Users Today : 736
Users Yesterday : 2180
Users Last 7 days : 14134
Users This Month : 21665