Dilikasus86.com – Jumat 17 Juli 2026 – Kota Tangerang – Persoalan di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga dan pedagang menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan penataan kawasan secara menyeluruh serta memberikan kepastian atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menurut sejumlah warga, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) masih terlihat di sejumlah titik trotoar dan fasilitas umum di kawasan GOR Gondrong. Mereka berharap penataan dilakukan secara konsisten sehingga trotoar dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya bagi pejalan kaki.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada awak media bahwa masyarakat menginginkan tindakan nyata dari pemerintah.
«”Kami tidak butuh janji atau omon-omon. Yang kami butuhkan adalah kerja nyata. Bagaimana caranya agar kawasan GOR Gondrong benar-benar ditata secara tegas sesuai aturan. Kami ingin kawasan ini kembali bersih, tertib, nyaman, dan trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.»
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang meningkatkan pengawasan dan melakukan penataan secara berkelanjutan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Selain persoalan penataan kawasan, sejumlah pedagang mengaku telah membuat laporan kepada penyidik Polsek Cipondoh terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menurut mereka terjadi di kawasan GOR Gondrong. Para pedagang berharap laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang pedagang yang mengaku sebagai pelapor menyampaikan harapannya kepada awak media.
“Kalau kami ingin mengadu, kami harus ke mana lagi? Kepada siapa kami harus meminta perlindungan hukum? Kami sudah menyampaikan laporan kepada penyidik Polsek Cipondoh dan berharap ada kepastian mengenai tindak lanjutnya. Kami hanya ingin dapat berdagang dengan aman tanpa rasa takut,” ujarnya.
Menanggapi keluhan para pedagang tersebut, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Anas Gondrong menyampaikan keprihatinannya terhadap lamanya proses penanganan laporan yang telah disampaikan oleh para pedagang.
Menurut Anas Gondrong, keterlambatan penanganan laporan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari para pedagang, terdapat kekhawatiran bahwa oknum yang oleh para pelapor disebut berinisial KS masih diduga melakukan pungutan terhadap pedagang. Pernyataan tersebut merupakan penyampaian keluhan dari para pelapor dan belum merupakan putusan pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat membutuhkan kepastian. Jika memang ada laporan yang telah diterima aparat, kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum penting agar pedagang merasa aman dalam mencari nafkah,” ujar Anas Gondrong.
Warga dan pedagang berharap Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat penegak hukum memperkuat pengawasan, menata kembali kawasan GOR Gondrong secara berkelanjutan, serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman.
Hingga berita ini diterbitkan, isi pemberitaan merupakan rangkuman aspirasi warga, keterangan para pelapor, dan pernyataan narasumber yang diwawancarai awak media. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, Polsek Cipondoh, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.
Red : David E,S.E.














Users Today : 485
Users Yesterday : 573
Users Last 7 days : 4818
Users This Month : 12128