Kuasa Hukum Efendi Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Kasus Penembakan, Ungkap Seluruh Fakta Secara Transparan

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Ogan Komering Ilir – Sumatra Selatan – Penanganan perkara dugaan penembakan terhadap Efendi Setia Budhi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Tim Kuasa Hukum Efendi Setia Budhi, Trifika Jaya Wangsa dan Diandindrawan Ashandy, meminta Polda Sumatera Selatan menangani perkara tersebut secara serius, profesional, independen, dan transparan demi mengungkap seluruh fakta hukum yang sebenarnya. Jumat 17 Juli 2026

Dalam klarifikasi resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berpijak pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, bukan dipengaruhi oleh opini yang berkembang di ruang publik. Mereka mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati selama proses penyidikan masih berlangsung.

Kuasa hukum juga menanggapi pemberitaan yang menyebut Efendi bersama rombongannya membawa senjata api dan senjata tajam. Menurut mereka, hal tersebut masih merupakan klaim yang belum terbukti melalui mekanisme pembuktian yang sah. Sebaliknya, berdasarkan keterangan Efendi serta saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik, disebutkan bahwa tidak ada seorang pun dari pihak Efendi yang membawa senjata api maupun senjata tajam saat kejadian. Perbedaan keterangan tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari materi penyidikan yang harus diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan fakta-fakta di permukaan. Mereka berharap penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa, motif, hubungan antar pihak, serta setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan. Apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, mereka meminta agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

«”Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap. Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam peristiwa ini dan didukung oleh alat bukti yang sah, kami berharap seluruhnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami hadir untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik,” tegas Tim Kuasa Hukum Efendi.»

Menurut kuasa hukum, hukum pembuktian pidana Indonesia mengenal asas actori incumbit probatio, yakni pihak yang mengajukan suatu dalil berkewajiban membuktikannya. Selain itu, asas equality before the law, audi et alteram partem, dan contradictoire process mengharuskan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan mengajukan alat bukti di hadapan hukum.

Mereka juga menegaskan bahwa penilaian mengenai alasan pembenar, termasuk pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan setelah seluruh alat bukti diperiksa. Oleh karena itu, mereka mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya pembuktian yang sah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Efendi menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta dalam perkara yang menimpanya.

«”Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap aparat penegak hukum mengungkap secara terang seluruh fakta yang sebenarnya dalam perkara yang saya alami. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga kebenaran dapat terungkap,” ujar Efendi.»

Menutup pernyataannya, Tim Kuasa Hukum Efendi Setia Budhi mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati proses penyidikan, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Mereka berharap pengungkapan perkara ini dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Dilikkasus86.com
Redaksi : DAVID E,SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *