WARGA GONDRONG MENAGIH KETEGASAN PEMERINTAH, PENERTIBAN PKL JANGAN HANYA MENJADI WACANA TANPA BUKTI

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – TANGERANG, 12 Juni 2026 – Kesabaran masyarakat terkait persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali mencapai titik pertanyaan besar. Setelah bertahun-tahun mendengar berbagai rencana penertiban, surat peringatan, sosialisasi, hingga pemasangan baleho yang mengatasnamakan penegakan ketertiban, warga kini secara terbuka menagih bukti nyata dari pemerintah.

Menurut warga, persoalan yang terjadi di kawasan GOR Gondrong bukan lagi sekadar persoalan PKL, melainkan telah berkembang menjadi persoalan kredibilitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan aturan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Warga sudah terlalu sering mendengar rencana penertiban. Yang kami pertanyakan sekarang bukan lagi kapan surat peringatan diterbitkan, tetapi kapan hasilnya benar-benar terlihat. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas sementara kondisi di lapangan tidak berubah,” ujar seorang warga.

Masyarakat menilai bahwa selama bertahun-tahun pemerintah terlihat lebih sibuk menyampaikan rencana daripada menunjukkan hasil. Berbagai surat peringatan telah diterbitkan, berbagai imbauan telah disampaikan, berbagai baleho telah dipasang, namun menurut warga kondisi yang mereka saksikan di lapangan masih belum menunjukkan perubahan yang signifikan dan permanen.

Fenomena yang selama ini terjadi bahkan dinilai masyarakat sebagai siklus yang terus berulang tanpa solusi yang jelas. Saat petugas melakukan pengawasan, aktivitas PKL berkurang untuk sementara waktu. Namun ketika pengawasan berakhir, aktivitas kembali berjalan seperti sebelumnya.

“Sudah bertahun-tahun masyarakat melihat pola yang sama. Datang, peringatkan, tertib sebentar, lalu kembali lagi. Datang lagi, tertib lagi, lalu kembali lagi. Sampai kapan pola seperti ini akan terus berlangsung? Yang dibutuhkan masyarakat adalah penyelesaian, bukan pengulangan masalah yang sama setiap tahun,” ungkap warga.

Warga menegaskan bahwa fasilitas umum seperti kawasan GOR Gondrong dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan kawasan tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak berubah menjadi persoalan yang terus menerus menimbulkan keluhan masyarakat.

Menurut warga, apabila suatu kebijakan telah diumumkan kepada publik, maka kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten. Sebab setiap pernyataan pejabat kepada masyarakat pada dasarnya merupakan bentuk komitmen yang akan dinilai langsung oleh publik.

Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila persoalan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Warga berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta pelaksanaan penegakan aturan di lapangan.

Dalam penyampaian aspirasinya, warga juga berharap pemerintah tidak kalah oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai koordinator PKL atau kelompok tertentu yang dianggap dapat memengaruhi jalannya penataan kawasan.

“Pemerintah memiliki kewenangan berdasarkan hukum. Jangan sampai negara terlihat kalah oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak memiliki kewenangan resmi. Masyarakat ingin melihat pemerintah hadir dengan ketegasan, keberanian, dan konsistensi dalam menegakkan aturan,” ujar warga.

Lebih lanjut, masyarakat menilai bahwa persoalan ini telah menjadi ukuran sejauh mana pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Sebab di mata warga, ketegasan pemerintah bukan diukur dari jumlah surat peringatan yang diterbitkan atau banyaknya baleho yang dipasang, melainkan dari kemampuan menghadirkan perubahan nyata di lapangan.

“Warga tidak butuh seremonial. Warga tidak butuh pencitraan. Warga tidak butuh janji yang terus diulang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata bahwa pemerintah bekerja dan mampu menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” tegas warga.

Di tengah berbagai janji dan komitmen yang telah disampaikan, masyarakat kini menunggu tindakan nyata. Mereka berharap penertiban PKL GOR Gondrong tidak lagi berhenti pada tahap sosialisasi, surat peringatan, ataupun pemasangan baleho semata.

Masyarakat berharap pemerintah menunjukkan keberanian untuk menuntaskan persoalan secara menyeluruh, profesional, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab menurut warga, semakin lama persoalan ini tidak terselesaikan, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai efektivitas kinerja pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.

Dalam penyampaian aspirasinya, warga juga memohon perhatian Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini mendapatkan perhatian serius sesuai kewenangan masing-masing.

Pada akhirnya, suara warga GOR Gondrong menyampaikan pesan yang lugas dan tegas:

“Penertiban PKL GOR Gondrong jangan hanya menjadi wacana, jangan hanya menjadi omon-omon, jangan hanya menjadi janji yang berulang dari tahun ke tahun. Jika pemerintah telah berkomitmen kepada masyarakat, maka saatnya komitmen itu dibuktikan melalui tindakan nyata yang dapat dilihat, dirasakan, dan dibuktikan langsung oleh warga.”

Kini masyarakat menunggu bukan lagi kata-kata, melainkan fakta. Bukan lagi janji, melainkan realisasi. Bukan lagi baleho dan surat peringatan, melainkan bukti nyata bahwa pemerintah benar-benar hadir dan bekerja untuk kepentingan rakyat.

DILIKKASUS86.COM
Redaksi: David, S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *