Warga Soroti Penertiban PKL GOR Gondrong, Pertanyakan Koordinasi dan Pemanfaatan Fasilitas Umum

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86,COM – 3 JUNI 2026 – TANGERANG – Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan PKL, tetapi juga terkait mekanisme penertiban, koordinasi antarinstansi, serta pemanfaatan fasilitas umum yang berada di lingkungan GOR Gondrong.

Berdasarkan hasil koordinasi dan wawancara awak media dengan sejumlah warga, muncul berbagai pertanyaan mengenai pihak yang selama ini disebut-sebut berperan sebagai koordinator PKL di kawasan tersebut. Warga mempertanyakan status, kewenangan, dan peran pihak tersebut dalam aktivitas pengelolaan para pedagang.

Menurut keterangan sejumlah warga RT 04 RW 01, sosok yang disebut berinisial “KS” diduga memiliki peran dalam koordinasi aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong.

Warga juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga menempati area musala atau aula yang berada di lingkungan GOR Gondrong.
“Setahu kami, fasilitas tersebut merupakan sarana yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan kegiatan ibadah umat Islam. Karena itu kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai pemanfaatan fasilitas tersebut,” ujar salah seorang warga.

Selain mempertanyakan keberadaan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL, warga juga menyoroti pola penertiban yang selama ini dilakukan. Menurut mereka, apabila penataan dan penertiban PKL akan dilaksanakan, maka seharusnya Satpol PP berkoordinasi secara langsung dengan pihak Kelurahan, Ketua RT, Ketua RW, serta unsur masyarakat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di wilayah tersebut.

Warga menilai koordinasi yang baik dengan perangkat wilayah sangat penting untuk menciptakan proses penertiban yang transparan, tertib, dan tidak menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka berharap seluruh proses penataan kawasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemerintahan setempat.

“Yang kami harapkan adalah keterbukaan. Jika memang ada pihak yang berperan sebagai koordinator pedagang, maka status dan kewenangannya harus jelas. Begitu juga dalam proses penertiban, masyarakat berharap koordinasi dilakukan melalui jalur pemerintahan yang resmi,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.

Di sisi lain, warga juga meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PKL di kawasan GOR Gondrong. Mereka berharap seluruh fasilitas umum dapat difungsikan sesuai peruntukannya dan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa berbagai informasi yang berkembang saat ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan dan pengelolaan fasilitas umum.

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, serta Satpol PP dapat memberikan penjelasan dan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di kawasan GOR Gondrong. Dengan adanya transparansi dan koordinasi yang baik, masyarakat berharap kawasan tersebut dapat ditata secara tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi kepentingan umum.

Catatan Redaksi:

Seluruh informasi mengenai pihak yang disebut berinisial “KS”, dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PKL, pemanfaatan fasilitas umum di kawasan GOR Gondrong, maupun berbagai informasi lain yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan hasil wawancara, komunikasi, serta keterangan warga dan narasumber yang ditemui awak media di lapangan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan ataupun menetapkan pihak mana pun bersalah atas persoalan yang berkembang di kawasan GOR Gondrong.

Dalam proses peliputan, awak media juga menerima sejumlah komunikasi melalui pesan WhatsApp dari beberapa pihak yang berkaitan dengan polemik pemberitaan PKL di kawasan tersebut. Sebagian isi komunikasi memuat tanggapan, pendapat pribadi, serta pernyataan terkait aktivitas pemberitaan media dan kondisi di lapangan.

Di antara komunikasi tersebut terdapat kalimat:

“Udah diberitain lagi masalah lapak… klo ampe w tau persis siapa orangnya yg bikin laporan… Gk tau pagimana dah jadinya.”

Selain itu, pada Kamis, 4 Juni 2026, redaksi kembali menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai awak media dan menyampaikan sejumlah pandangan terkait polemik PKL GOR Gondrong, termasuk mengenai pemberitaan media, keberadaan RT setempat, serta aktivitas para pedagang.

Dalam komunikasi tersebut juga muncul penyampaian bahwa laporan ke Dewan Pers disebut masih “ditahan dulu” dengan alasan “ga enak sesama media”. Redaksi menilai terdapat kesan adanya upaya membangun opini serta pendekatan komunikasi yang mengedepankan relasi sesama profesi media di tengah berlangsungnya proses peliputan dan pemberitaan.

Sebagian isi komunikasi tersebut oleh awak media dipandang bernada intimidatif dan menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi serta kenyamanan proses peliputan. Namun demikian, redaksi tidak menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum ataupun menetapkan pihak tertentu bersalah, karena seluruh informasi tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan penilaian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Redaksi memandang seluruh komunikasi yang diterima sebagai bagian dari dinamika informasi dan situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh isi percakapan yang dimuat dalam pemberitaan ini diposisikan sebagai keterangan dan pernyataan pihak yang menyampaikan, sehingga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai fakta yang telah terverifikasi ataupun terbukti secara hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan kepentingan publik dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, independensi pers, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi menegaskan bahwa hubungan kedekatan, komunikasi personal, maupun relasi antarpihak dan sesama profesi media tidak dapat dijadikan dasar untuk mempengaruhi independensi pemberitaan ataupun menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan resmi, maupun hak jawab agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Laporan: David

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *