Wartawan Diintimidasi Debt Collector, AKPERSI Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Pengeroyokan

DK86- BREAKING NEWS

Labuhanbatu, Delikkasus86.com — 18 September 2025. Aksi kekerasan kembali mencoreng dunia pers. Dua wartawan di Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi korban pengeroyokan sekelompok debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat. Peristiwa yang terekam dalam video dan viral di media sosial ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers.

Informasi dihimpun menyebutkan, insiden bermula ketika kedua wartawan tengah melakukan peliputan di depan kantor Astra Credit Companies (ACC), Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu. Mereka berniat menggali informasi terkait dugaan penyitaan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum sah.

Namun, bukannya mendapat jawaban, sejumlah pria berpakaian preman yang diduga debt collector justru melancarkan intimidasi hingga pengeroyokan.

Dua korban dalam peristiwa tersebut adalah:

  • Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id
  • Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com

Usai mengalami kekerasan, keduanya segera menghubungi layanan darurat 110 dan melaporkan kejadian ke Polres Labuhanbatu. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Aturan Hukum Jelas: Penarikan Paksa Bisa Dipidana

Kapolri sebelumnya menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur hukum sah masuk ranah pidana.

  • Dilakukan di rumah debitur → bisa dikategorikan pencurian (Pasal 362 KUHP).
  • Dilakukan di jalan → masuk kategori perampasan (Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP ayat 2, 3, dan 4).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan secara sukarela. Jika debitur menolak, maka kreditur wajib menempuh jalur pengadilan.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara, Kh. Rony Syahputra C.BJ, C.EJ, menyampaikan kecaman keras.

“Kriminalisasi terhadap wartawan sama artinya dengan membunuh kebebasan pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 jelas melindungi kerja jurnalistik. Polisi jangan berlama-lama, pelaku harus segera ditangkap dan diadili. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sejumlah pemerhati hukum juga menilai tindakan ACC Finance beserta para debt collector sebagai bentuk premanisme berkedok penagihan utang, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak citra industri pembiayaan.

Para pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

  • UU No. 40/1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) → Penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan → Penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
  • Pasal 365 dan 368 KUHP → Jika terbukti melakukan perampasan atau pencurian saat penarikan kendaraan.

Masyarakat menilai ACC Finance harus bertanggung jawab atas tindakan aparat lapangan yang menggunakan kekerasan. Kegagalan perusahaan mengawasi debt collector membuat kepercayaan publik kian menurun.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan debt collector di Indonesia. Selain mengancam keselamatan jurnalis, kejadian ini juga menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Reporter: Amir

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *