WTP Bukan Sertifikat Bebas Korupsi, PALI dan Empat Lawang Perlu Dibaca dari Substansi LHP BPK

DK86- BREAKING NEWS

Dikupas  DELIKKASUS86.COM

PALEMBANG — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dipahami secara proporsional. WTP pada prinsipnya merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan pernyataan bahwa suatu pemerintah daerah telah terbebas dari korupsi, fraud, pelanggaran hukum, maupun seluruh persoalan pengelolaan keuangan.

Dalam perspektif akuntansi pemerintahan, penilaian terhadap WTP harus dilihat dari kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), materialitas salah saji, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan laporan keuangan.

Hal tersebut penting dalam membaca kondisi Kabupaten PALI dan Kabupaten Empat Lawang. Data publik BPK Sumatera Selatan menunjukkan adanya perbedaan opini atas kedua daerah tersebut. PALI tercatat memperoleh opini WDP, sementara Empat Lawang memperoleh WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) pada periode yang diberitakan.

Menurut *Dr.Peny Cahaya Azwari,M.M.,M.B.A.Ak.CRA* *Dosen FEBI Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang* ,persoalan WTP seharusnya tidak berhenti pada label opini, tetapi harus dianalisis berdasarkan substansi laporan keuangan dan temuan pemeriksaan. Profil akademik beliau menunjukkan kepakaran dan aktivitas penelitian pada bidang ilmu akuntansi.

*WTP Tidak Sama dengan Bebas Korupsi*

Dalam konteks pemeriksaan laporan keuangan, sebuah pemerintah daerah masih dapat memperoleh WTP meskipun terdapat kelemahan pengendalian internal atau temuan tertentu, sepanjang persoalan tersebut tidak menyebabkan laporan keuangan secara keseluruhan menjadi tidak wajar secara material atau tidak memenuhi kondisi yang menyebabkan opini harus diubah.

Karena itu, WTP tidak dapat digunakan sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa suatu daerah bebas korupsi.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan korupsi, suap, pengondisian pemeriksaan, atau penyimpangan anggaran, persoalan tersebut harus diuji melalui bukti dan proses hukum tersendiri.

PALI Harus Menjelaskan Penyebab WDP

Untuk Kabupaten PALI, perhatian publik seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif:

Apa yang menjadi dasar pengecualian sehingga opini laporan keuangan memperoleh WDP?

Jawabannya harus dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terutama:

1. akun atau transaksi yang menjadi dasar pengecualian;
2. nilai rupiah permasalahan;
3. dampaknya terhadap laporan keuangan;
4. kelemahan sistem pengendalian internal;
5. ketidakpatuhan terhadap peraturan;
6. rekomendasi BPK; dan
7. tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.

Dengan demikian, perdebatan mengenai PALI tidak cukup hanya mengatakan “PALI belum WTP”, tetapi harus dijelaskan secara akuntansi mengapa WDP diberikan dan apa yang harus diperbaiki untuk kembali memperoleh WTP.

*Empat Lawang: WTP-PSH Juga Harus Dibaca Secara Utuh*

Sementara itu *Ali Pudi Putra Asli Daerah Empat Lawang dan Mahasiswa Program Doctor Akuntansi* mengatakan, apabila suatu daerah memperoleh WTP dengan Penekanan Suatu Hal, publik juga perlu membaca bagian yang mendapatkan penekanan tersebut.

WTP-PSH tetap merupakan opini WTP, tetapi terdapat suatu hal yang menurut auditor perlu memperoleh perhatian khusus dalam penyajian atau pengungkapan laporan keuangan.

Oleh karena itu, memperoleh WTP-PSH tidak semestinya diterjemahkan secara sederhana sebagai:

*“Tidak ada masalah sama sekali.”*

Yang lebih tepat adalah melihat apa yang ditekankan BPK, mengapa hal tersebut ditekankan, bagaimana pengungkapannya dalam laporan keuangan, dan apakah rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti.

*Jangan Campuradukkan Opini Audit dengan Pembuktian Korupsi*

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara:

Opini audit
→ menilai kewajaran laporan keuangan.

Temuan pemeriksaan
→ mengidentifikasi permasalahan yang ditemukan auditor.

Kerugian daerah/negara
→ harus didukung perhitungan dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Korupsi
→ merupakan persoalan hukum yang pembuktiannya harus melalui mekanisme penegakan hukum.

Karena itu, WTP tidak boleh dijadikan tameng untuk mengatakan tidak mungkin terjadi korupsi. Namun WDP juga tidak boleh otomatis ditafsirkan sebagai bukti adanya korupsi.

Transparansi LHP Menjadi Kunci

Untuk menghindari polemik dan kesimpulan yang prematur, Pemerintah Kabupaten PALI dan Kabupaten Empat Lawang sebaiknya membuka informasi yang relevan mengenai hasil pemeriksaan, khususnya temuan, rekomendasi dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Publik berhak mengetahui apakah permasalahan yang ditemukan BPK telah diperbaiki secara substantif atau hanya selesai secara administratif.

Kesimpulannya, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah bukan hanya memperoleh opini WTP, tetapi juga membangun sistem pengendalian yang kuat, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum dan tindak lanjut nyata terhadap setiap temuan pemeriksaan.

WTP adalah opini atas kewajaran laporan keuangan — bukan sertifikat bahwa pemerintah daerah bebas dari korupsi.

(SETHO  DELIKKASUS86.COM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *