Usut Tuntas Kegagalan Pencairan Dana Desa Tahap II 2025 di Tanjung Raman dan Batu Cawang kecamatan Pendopo.

DK86- BREAKING NEWS

EMPAT LAWANG || Dekikkasus86.com – Batas waktu pelaporan kegiatan desa atau “tutup buku” tahun anggaran 2025 kian mendekat di bulan Desember. Namun, krisis akut melanda Desa Tanjung Raman dan Desa Baru Cawang, Kecamatan Pendopo Lintang, di mana Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2025 dinyatakan TIDAK DAPAT DICAIRKAN oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Empat Lawang.

Kondisi ini memicu tuntutan keras dari masyarakat yang mendesak penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera bertindak.

Mandeknya Dana dan Dugaan Maladministrasi Kades Sebelumnya
Kegagalan pencairan DD Tahap II secara otomatis mengindikasikan adanya masalah fundamental pada laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahap sebelumnya, atau adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DD tahun 2024 dan Tahap I 2025.
Publik secara spesifik mempertanyakan akuntabilitas Pejabat (Pj) Kepala Desa sebelumnya di Tanjung Raman. Kegagalan Pj Kades yang lama dalam menuntaskan laporan telah menjadi beban dan hambatan besar bagi Pj Kades yang baru, serta merugikan seluruh masyarakat desa.

 

Masyarakat menuntut agar BPMD Empat Lawang dan Inspektorat Kabupaten segera:
BPMD harus segera membuka data dan memberikan penjelasan secara utuh kepada publik mengenai alasan teknis dan hukum di balik keputusan “tidak dapat dicairkan” untuk DD Tahap II kedua desa tersebut.

 

Inspektorat dan BPMD wajib segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigasi internal secara menyeluruh terhadap pengelolaan dan penerapan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025 di Desa Tanjung Raman dan Desa Batu Cawang.

Audit harus difokuskan untuk mencari tahu kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj atau Kepala Desa dalam pengelolaan dana.

 

Jika hasil audit internal oleh Inspektorat dan BPMD menemukan adanya bukti konkret pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum Pj/Kepala Desa, maka masyarakat menuntut langkah hukum yang tegas.

 

“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Empat Lawang untuk segera membuat surat laporan resmi dan melimpahkan berkas temuan tersebut kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.

Kedua pemerintah desa yang terbukti bermasalah harus segera diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi koruptor dana desa!”

 

Keterbukaan dan kecepatan BPMD dan Inspektorat dalam menindaklanjuti kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih (Clean Governance).

DK86: Amir.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *