3 Komisioner Bawaslu Gunungsitoli Mengunakan SPPD Tahun 2023, Kenapa Berinisial NAL Ditahan,,? Kata Ketua LSM PERKARA

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.Com-Gunungsitoli. (3) Komisioner Bawaslu Gunungsitoli mengunakan Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) ditahun 2023, Kenapa hanya Berinisial NAL yang di proses sampai ditahan, Kata Ketua LSM PERKARA. Rabu 17/12/2023

Pasalnya, Adanya penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Bawaslu Gunungsitoli ditahun 2023 yang melibatkan Berinisial NAL sebagai tersangka pada laporan tersebut, Dengan surat penetapan tersangka nomor : TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025, dan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-17/L.2.22/Fd.1/11/2025 pada tanggal 21 November 2025, Yang artinya tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini ada pelaku lain, Selain yang sudah Amankan saat ini.

Dalam komentarnya Afdika Permata Lase Ketua lembaga Swadaya masyarakat Pemerhati kinerja Aparatur Negara (LSM-PERKARA Kepulauan Nias)

Menyampaikan, ” Saya heran berinisial NAL di tahan salah satunya karena penyalahgunaan SPPD ditahun 2023, Tapi ketiga (3) Komisioner Bawaslu Gunungsitoli tersebut mengunakan SPPD ditahun yang sama, Kenapa Dua (2) Komisioner Bawaslu yang lainnya tidak di proses juga,,? “, Tuturnya

Lanjutnya, ” Saya minta kepada Kajari Gunungsitoli agar menyelidiki dan melakukan pengembangan Terkait SPPD kedua (2) Komisioner Bawaslu lainnya yang digunakan pada tahun yang sama, ” Paparnya Ketua LSM PERKARA dengan tegas.

Ditempat yang terpisah Kasi intelejen Kejaksaan Gunungsitoli Yaatulo Hulu, S. H.,M.H saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp dengan nomor 0823 1022 XXXX, Tidak menjawab sama sekali, Sehingga terkesan adanya yang disembunyikan dalam persoalan tersebut.

(Edward Lahagu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *